Transcription

KARTU KREDIT ANPelaksanaan anggaran belanja merupakan bagian utama dari siklus pelaksanaanAPBN. Setelah UU-APBN disahkan, sejak saat itu pengeluaran negara dalam rangkapenyelenggaraan pemerintahan dan implementasi program-program pembangunandilakukan. Pengaturan tentang pelaksanaan belanja APBN diharapkan dapat mendorongpelaksanaan program, penyerapan dana pencapaian program dengan lebih efektif danefisien. Namun, seluruh proses tersebut seharusnya tetap dilakukan berdasarkan asasdisiplin anggaran dan mengutamakan keamanan keuangan negara.1Dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimanadiatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara secara lebih profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, telah ditetapkanPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar dalampelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 telah dilakukan perubahan denganPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara dengan tujuan untuk menyempurnakan beberapaketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut sehingga dapat mendukung1Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara, penjelasan umum angka 4

2percepatan dan modernisasi pelaksanaan anggaran secara lebih profesional, terbuka,efektif, efisien, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan prinsippengelolaan keuangan negara yang baik.2Percepatan pelaksanaan anggaran dibutuhkan untuk mendukung programpembangunan nasional yang berkelanjutan dengan optimalisasi peran pendapatan danbelanja negara, khususnya pendapatan dan belanja Kementerian Negara/Lembagaterhadap pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya. Penandatanganan perjanjianpengadaan barang/jasa dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPAdisahkan diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat segera dilakukan sejak DIPA berlakuefektif yakni tanggal 1 Januari. Modernisasi pelaksanaan anggaran dilakukan melaluipembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan untukmendukung program nontunai dan penyampaian SPM secara elektronik dalam rangkamendukung program go green paperless dengan memanfaatkan teknologi sesuaiUndang-Undang mengenai informasi dan transaksi elektronik.3Berkaitan dengan pembayaran menggunakan kartu kredit Direktorat JenderalPerbendaharaan/(DJPb) beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan uji cobapenggunaan kartu kredit pemerintah dalam pembayaran belanja negara. Kebijakantersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-17/PB/2017 tentang UjiCoba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.Uji coba penggunaan kartu kredit dalam pembayaran belanja dilaksanakan padabeberapa satker di kementerian/lembaga. Kartu Kredit yang digunakan adalah jeniskartu kredit korporat. Namun karena kartu kredit korporat identik dengan swasta atauperusahaan maka istilah yang digunakan untuk kartu kredit yang digunakan untukbelanja satker ini adalah Kartu Kredit Pemerintah.4Sebagaimana kita ketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dankewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uangmaupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung denganpelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 3 dalam UndangUndang Keuangan Negara tersebut disebutkan antara lain Keuangan Negara dikelola2Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penjelasan Umum3Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penjelasan dan-opini/kartu - kredit - pemerintah – model – baru – pengelolaan –keuangan - negara/Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum2019

3secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Penggunaan kartu kredit pemerintah dalam kebijakan dan praktek di lapangan sudahmemperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara tersebut di atas.Penggunaan kartu kredit pemerintah dilaksanakan secara tertib dan taat pada peraturanperundang-undangan. Uji coba penggunaan Kartu kredit Pemerintah dilaksanakan untukpenggunaan Uang Persediaan (UP) yang mengacu kepada peraturan-peraturan yangberlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Peraturan MenteriKeuangan (PMK) No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam RangkaPelaksanaan APBN.5Pemakaian kartu kredit oleh satker kementerian negara dan lembaga juga akanmempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan tidakperlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakankegiatannya. Sebagai contoh, untuk pegawai yang banyak melakukan perjalanan dinas,dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah maka pelaksanaan tugasnya akan lebih efektifkarena tidak perlu selalu meminta uang operasional kepada bendahara dan juga tidakperlu banyak membawa uang kas karena semua keperluannya terkait tugas sepertipembayaran tiket pesawat dan hotel dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.Melalui pengunaan kartu kredit ini juga telah mendukung program meminimalisasiperedaran uang tunai (Cashless Society).6Pemakaian Kartu Kredit Pemerintah dilaksanakan secara transparan danbertanggung jawab. Berbeda dengan kartu kredit perorangan, Kartu Kredit Pemerintahdalam pengelolaannya memiliki administrator. Administrator kartu kredit adalahpegawai/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan administrasi penggunaan Kartu KreditPemerintah termasuk memantau penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh pemegangkartu kredit. Administrator dapat mengaktifkan dan menonaktifkan kartu kredit.Pemegang Kartu Kredit Pemerintah harus menyimpan semua bukti pengeluaran ataspenggunaan kartu kredit dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmensebagai dasar verifikasi, pembayaran tagihan serta pertanggungjawaban si/artikel-dan-opini/kartu - kredit - pemerintah – model – baru – pengelolaan –keuangan - el-dan-opini/kartu - kredit - pemerintah – model – baru – pengelolaan –keuangan - el-dan-opini/kartu - kredit - pemerintah – model – baru – pengelolaan –keuangan - negara/5Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum2019

4Tujuan diadakannya Kartu Kredit Pemerintah antara lain sebagai berikut:81. Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara(cashless);2. Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi;3. Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai;4. Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UPDiadakannya Kartu Kredit Pemerintah merupakan amanat dari:91. Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan bahwa ketentuanmengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit diatur denganPeraturan Menteri Keuangan.2. Pasal 46 ayat (7) PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMKNomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam RangkaPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan bahwaKetentuan mengenai Penggunaan dan Pembayaran UP melalui Kartu KreditPemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.II.PERMASALAHANBerdasarkan hal-hal tersebut, maka beberapa permasalahan yang akan di bahasdalam tulisan hukum ini, yaitu:A. Apakah yang dimaksud kartu kredit pemerintah dan prinsip dasar kartu kreditpemerintah?B. Siapa yang berhak sebagai pemegang kartu kredit pemerintah?C. Bagaimanakah proses Pengajuan, Penerbitan, Penyerahan, dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah?III.PEMBAHASANA. Pengertian Kartu Kredit PemerintahKartu kredit pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yangdapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankanpada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi ad - gambar pendukung/ itjen / Kumpulan % 20 Materi / Kartu % 20Kredit % 20 ia/upload - gambar pendukung/ itjen / Kumpulan % 20 Materi / Kartu % 20Kredit % 20 Pemerintah.pptxSeksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum2019

5dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satuan kerja (Satker)berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yangdisepakati dengan pelunasan secara sekaligus.10Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartuyang dapat digunakan Satker, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanjanegara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah.Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yangditerbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang merupakan bank yangsama dengan tempat rekening bendahara Pengeluaran (BP)/Bendahara PengeluaranPembantu (BPP) dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja samadengan DJPb, dimana kerja sama tersebut dilakukan dalam bentukpenandatanganan perjanjian kerja sama induk antara DJPb dengan Kantor PusatBank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan prinsipsebagai berikut:11a. fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauanpemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchantyang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring.b. aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud)dari transaksi secara tunai.c. efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana(cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP.d. akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaanUP Kartu Kredit Pemerintah.B. Pemegang Kartu Kredit PemerintahPejabat dan/atau pegawai di lingkungan Satker Kementerian Negara/Lembaga yangberstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TentaraNasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawailainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan10Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 1 angka 1.11Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 4 ayat (5).Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum2019

6penetapan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berhak menjadi PemegangKartu Kredit Pemerintah.12Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, Pemegang Kartu KreditPemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab:131. membuat Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan KPA;2. menandatangani Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan SuratPerjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada saat menerima KartuKredit Pemerintah;3. menggunakan Kartu Kredit Pemerintah sesuai dengan kewenangannya setelahterlebih dahulu dilakukan aktivasi kartu dan Personal Identification Number(PIN) Kartu Kredit Pemerintah untuk pertama kali;4. melakukan aktivasi Kartu Kredit Pemerintah dan request/aktivasi PIN KartuKredit Pemerintah melalui call center/layanan pesan singkat (Short MessageService)/sarana lainnya;5. membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yangterdapat pada bagian belakang Kartu Kredit Pemerintah;6. merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV) dan masaberlaku Kartu Kredit Pemerintah;7. secara aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi Kartu Kredit Pemerintahuntuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah/tidak diakui (dispute);8. dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi Kartu KreditPemerintah kepada siapapun;9. memilih merchant Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik(e-commerce) yang menyediakan fasilitas keamanan untuk transaksi secaradaring;10. dapat mengajukan permohonan penonaktifkan kepada Administrator KartuKredit Pemerintah dan menyimpan Kartu Kredit Pemerintah ditempat yangaman dalam hal Kartu Kredit Pemerintah tidak dipergunakan dalam jangkawaktu lama;11. mengumpulkan dokumen berupa Tagihan (e-billing)/Daftar TagihanSementara, Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/ Perjanjian/Kontrak, dan buktibukti pengeluaran;12Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 1 angka 2.13Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 15.Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum2019

712. membuat Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional dan Belanja Modaldengan Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Daftar Pengeluaran Riil KegiatanPerjalanan Dinas Jabatan dengan Kartu Kredit Pemerintah;13. menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional dan BelanjaModal dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Daftar Pengeluaran RiilKegiatan Perjalanan Dinas Jabatan dengan Kartu Kredit Pemerintah kepadaPPK; dan14. dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis kepada BankPenerbit Kartu Kredit yang menjadi mitra kerjanya terkait permasalahan dalampenggunaan Kartu Kredit Pemerintah.C. Pengajuan, Penerbitan, Penyerahan, dan Penggunaan Kartu KreditPemerintah1. Pengajuan Kartu Kredit PemerintahKuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan Surat PermohonanPenerbitan Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu KreditPemerintah dilampiri:14a. Surat Referensi;b. formulir aplikasi Kartu Kredit Pemerintah dari bank berkenaan;c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;d. fotokopi NPWP;e. fotokopi Surat Persetujuan Besaran UP dari Kantor PelayananPerbendaharaan Negara (KPPN); danf. fotokopi surat keputusan penunjukkan KPA.2. Penerbitan Kartu Kredit PemerintahBank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan verifikasi atas SuratPermohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dan dokumenpendukungnya. Verifikasi yang dilakukan termasuk verifikasi atas persetujuanpemberian batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah yang disesuaikandengan kebijakan masing-masing Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintahdengan mempertimbangkan Surat Persetujuan Besaran UP Satker yangditerbitkan KPPN. Proses verifikasi selesai dilaksanakan paling lambat 614Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 35.Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum2019

8(enam) hari kerja setelah Surat Permohonan Penerbitan Kartu KreditPemerintah diterima oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.15Dari hasil verifikasi, diketahui:a. Dalam hal hasil verifikasi terpenuhi, Bank Penerbit Kartu KreditPemerintah menerbitkan:161) Kartu Kredit Pemerintah;Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan paling lambat 6 (enam)hari kerja setelah hasil atas verifikasi terpenuhi.2) rekapitulasi penerbitan Kartu Kredit Pemerintah; dan3) tanda terima Kartu Kredit Pemerintah, untuk diserahkan kepada KPA.3.Kartu Kredit Pemerintah disampaikan kepada KPA melalui saranapengiriman tercepat paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Kartu KreditPemerintah diterbitkan.b. Dalam hal hasil atas verifikasi tidak terpenuhi, Bank Penerbit Kartu KreditPemerintah menolak sebagian/seluruh permohonan penerbitan KartuKredit Pemerintah dengan menyampaikan surat pemberitahuan penolakankepada KPA. Penyampaian surat pemberitahuan penolakan paling lambat1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya proses verifikasi tidak terpenuhi.Ketentuan mengenai penerbitan dan penyampaian Kartu KreditPemerintah sebagaimana dimaksud dalam berlaku mutatis mutandis dalamhal permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah disetujui sebagian.17Penyerahan Kartu Kredit PemerintahKPA menyerahkan Kartu Kredit Pemerintah kepada Pemegang Kartu KreditPemerintah disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah danSurat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang ditandatanganioleh KPA dan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.18Pemegang Kartu Kredit Pemerintah menandatangani Berita Acara SerahTerima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu KreditPemerintah pada saat menerima Kartu Kredit Pemerintah, sedangkan KPAmenandatangani Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat15Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018Kredit Pemerintah, Pasal 36.16Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018Kredit Pemerintah, Pasal 37.17Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018Kredit Pemerintah, Pasal 38.18Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018Kredit Pemerintah, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2).Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkumtentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartutentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartutentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartutentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu2019

9Perjanjian Penggunaan Kredit Kartu Kredit Pemerintah setelah terlebih dahuludilakukan penandatanganan oleh Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.19Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah antara KPA danPemegang Kartu Kredit Pemerintah, paling sedikit memuat:20a. definisi/pengertian;b. maksud dan tujuan;c. ruang lingkup perjanjian;d. penerbitan dan penenmaan Kartu Pemerintah;e. penggunaan Kartu Kredit Pemerintah;f. hak dan kewajiban para Pihak;4.g. Personal Identification Number (PIN);h. Batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah;i. pemegang Kartu Kredit Pemerintah;j. penghentian perjanjian;k. sanksi; danl. penyelesaian perselisihan.Aktivasi dan Penggunaan Kartu Kredit PemerintahPemegang Kartu Kredit Pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintahsesuai dengan kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan aktivasi kartudan PIN Kartu Kredit Pemerintah untuk pertama kali. Aktivasi Kartu KreditPemerintah dan request/aktivasi PIN Kartu Kredit Pemerintah dilakukan olehAdministrator Kartu Kredit Pemerintah atau masing-masing Pemegang KartuKredit Pemerintah melalui call center/layanan pesan singkat (Short MessageService)/sarana lainnya.21Setelah aktivasi Kartu dan PIN selesai dilakukan, status Kartu KreditPemerintah secara otomatis aktif dan siap digunakan. Penggunaan Kartu KreditPemerintah dilakukan untuk pembayaran belanja barang operasional (antaralain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanjapenambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya) sertabelanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan yang digunakan untuk19Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5).20Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 39 ayat (3).21Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 40.Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum2019

10komponen pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/atau sewa kendaraandalam kota.22D. Pengawasan Serta Monitoring dan Evaluasi1. PengawasanKPA melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayarantagihan Kartu Kredit Pemerintah agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempopembayaran selain itu dalam mengantisipasi/mencegah terjadinyaketerlambatan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah, Satker membuatStandard Operating Procedure (SOP) Internal terkait norma waktu2.penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban Kartu KreditPemerintah yang ditetapkan oleh KPA dengan berpedoman pada ketentuanperaturan perundang-undangan.23Monitoring dan EvaluasiDalam pelaksanaan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah,Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan c.q. DJPbmelakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran denganKartu Kredit Pemerintah secara berjenjang dan berkala untuk memastikanpelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.24Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan menyampaikan Laporan HasilMonitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu KreditPemerintah.Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh:25a. KPA;KPA melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:1) penyelesaian perjanjian kerja sama Satker;2) status Kartu Kredit Pemerintah;3) jumlah dan total limit Kartu Kredit Pemerintah yang disetujui olehBank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;22Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018Kredit Pemerintah, Pasal 41.23Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018Kredit Pemerintah, Pasal 72.24Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018Kredit Pemerintah, Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2).25Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018Kredit Pemerintah, Pasal 74 ayat (1).Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkumtentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartutentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartutentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartutentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu2019

11b.4) ringkasan belanja dan pembayaran; dan5) hambatan dan kendala.KPA menyusun Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi PelaksanaanPembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker secaratriwulanan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periodetriwulanan berakhir.26KPPN;Berdasarkan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi PelaksanaanPembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker, KPPNmelakukan:271) evaluasi pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah olehKPA;Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran danpenggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan laporan, Kepala KPPNdapat memberikan surat teguran dan/atau memotong besaran UPKartu Kredit Pemerintah sebesar 25% (dua puluh lima persen) daritotal besaran/proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah yang telahdisetujui oleh KPPN. Pemotongan besaran UP Kartu KreditPemerintah dilakukan dalam hal:28a) pembayaran tagihan dengan Kartu Kredit Pemerintah mencapaipaling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari total batasanbelanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah selama 2 (dua) bulanberturut-turut; ataub) pembayaran tagihan dengan Kartu Kredit Pemerintahmengalamai keterlambatan selama 2 (dua) bulan berturut-turut.Pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah dilaksanakan olehKPPN dengan menerbitkan perubahan surat persetujuan besaran UPKartu Kredit Pemerintah Satker, yang paling sedikit memuat:29a) dasar perubahan;b) pagu DIPA;26Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018Kredit Pemerintah, Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3).27Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018Kredit Pemerintah, Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2)28Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018Kredit Pemerintah, Pasal 76.29Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018Kredit Pemerintah, Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2).Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkumtentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartutentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartutentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartutentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu2019

12c)pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP dalam 1(satu) tahun;d) pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu KreditPemerintah dalam 1 (satu) tahun;e) besaran UP Satker per bulan;f) perubahan besaran UP melampaui besaran UP Satker per bulan;g) besaran UP Kartu Kredit Pemerintah atau perubahan besaran UPKartu·Kredit Pemerintah atau perubahan proporsi UP KartuKredit Pemerintah sebelum pemotongan besaran UP Kartu KreditPemerintah;h) besaran UP Kartu Kredit Pemerintah atau perubahan besaran UPKartu Kredit Pemerintah atau perubahan proporsi UP KartuKredit Pemerintah setelah pemotongan besaran UP Kartu KreditPemerintah; dani) masa berlaku.Perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit PemerintahSatker disampaikan kepada Satker dan Bank Penerbit Kartu Kreditdengan ditembuskan ke Kanwil DJPb untuk kemudian dilakukanpenurunan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah Satkersecara permanen oleh Bank Penerbit Kartu Kredit.30Selain itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaanpembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah denganlaporan, Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan rekomendasi kepadaKepala KPPN untuk memberikan surat teguran dan/atau pemotonganbesaran UP Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA.312) penyusunan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan EvaluasiPelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah TingkatKPPN (dapat dilakukan koordinasi dengan Satker).Untuk kemudian disampaikan kepada Kanwil DJPb paling lambat 5(lima) hari kerja setelah Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi30Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4).31Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 79.Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum2019

13c.d.Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah TingkatSatker diterima.32Dalam hal KPPN belum menerima Laporan Hasil Monitoring dan EvaluasiPelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker,KPPN meminta Satker untuk melakukan percepatan penyampaian laporandimaksud.33Kanwil DJPb;Berdasarkan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi PelaksanaanPembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KPPN, KanwilDJPb menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan EvaluasiPelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KanwilDJPb.34Kanwil DJPb menyampaikan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring danEvaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit PemerintahTingkat Kanwil DJPb kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran palinglambat 5 (lima) hari kerja setelah Laporan Hasil Monitoring dan EvaluasiPelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KanwilDJPb diterima.35Direktorat Pelaksanaan Anggaran.Berdasarkan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi PelaksanaanPembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Kanwil DJPb,Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyusun Rekapitulasi Laporan HasilMonitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu KreditPemerintah Tingkat Pusat.36Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukanketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit32Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 75 ayat (4).33Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 75 ayat (3).34Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 78 ayat (1).35Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 78 ayat (2).36Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran danPenggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Pasal 80 ayat (1).Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum2019

14Pemerintah dengan laporan, Direktorat Pelaksanaan Anggaran dapatmemberikan:37a. rekomendasi kepada Kepala KPPN untuk memberikan surat tegurandan/ atau pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah kepadaKPA; danb. rekomendasi kepada Pimpinan Unit Eselon I KementerianNegara/Lembaga terkait perbaikan pelaksanaan pembayaran danpenggunaan Kartu Kredit Pemerintah di lingkungan KementerianNegara/Lembaga bersangkutan.IV.PENUTUPKartu kredit pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapatdigunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan padaAPBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu olehBank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan satker berkewajiban melakukan pelunasankewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagaiberikut:1. fleksibel,2. aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) daritransaksi secara tunai.3. efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost offund) Pemerintah dari transaksi UP.4. akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UPKartu Kredit Pemerintah.Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Satker Kementerian Negara/Lembaga yangberstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TentaraNasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawailainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkanpenetapan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berhak menjadi PemegangKartu Kredit Pemerintah.Tata urutan pengajuan kartu kredit pemerintah sampai dengan penggunaan:1. Pengajuan Kartu Kredit Pemerintah37Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KartuKredit Pemerintah, Pasal 80 ayat (2).Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum2019

152.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan Surat Permohonan PenerbitanKartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah

Penerbit Kartu Kredit yang menjadi mitra kerjanya terkait permasalahan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. C. Pengajuan, Penerbitan, Penyerahan, dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah 1. Pengajuan Kartu Kredit Pemerintah Kuasa Pengguna Angg