Transcription

KAJIAN YURIDIS PRAKTIK DROPSHIP ONLINE SHOP DI INDONESIA DALAMPERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH(studi kasus toko online kesya and rafa shop Jakarta Timur)SKRIPSIDiajukan sebagai salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana HukumOlehMOHAMMAD FADIL8111413236FAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS NEGERI SEMARANGi

ii

iii

iv

v

MOTTO DAN PERSEMBAHANMOTTO Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdabda : “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklahdaging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya.[HR. Tirmidzi] Berusahalah, berdoa, bersabar, dan bersyukur atas segala nikmat yang diberikan olehAllah Swt.PERSEMBAHANSkripsi ini dipersembahkan kepada :1. Allah Swt yang Telah mempermudah segala urusan dan selalumemberi nikmat yang tidak akan bisa terhitung oleh manusia,semoga skripsi ini bermanfaat dan membawa kebaikan bagiseluruh umat.2.Kedua orang tuaku tercinta, (Yunidar dan Dedi Utama) yangtelah merawat serta memberikan kasih sayang sejak lahirhingga dewasa, dan selalu mendoakan serta memberikansemangat untukku dan telah bersusah payah dalam mendidikanak-anaknya dari kecil hingga sekarang.3. Terimakasih untuk Dosen dan staf pegawai Tata Usaha FHUnnes atas bantuan dan bimbinganya.4. Untuk seluruh teman-teman dan sahabat yang telah menemanidalam susah maupun senang.vi

5. Untuk sahabat-sahabatku Fakultas Hukum Universitas NegeriSemarang yang telah memberikan semangat dan motivasi.6. Terimaksih untuk almamaterku.vii

KATA PENGANTARPuji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, danhidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “Kajian YuridisPraktik Dropship Online Shop Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum EkonomiSyariah(studi kasus toko online kesya and rafa shop Jakarta Timur)” dengan baik.Penyelasian skripsi ini dimaksudkan untuk melegkapi persyaratan memperoleh gelar SarjanaHukum pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES).Dalam penyusunan skripsi ini, penulis mendapat dorongan, bimbingan, dan bantuan dariberbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terimaksihkepada:1. Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum., selaku Rektor Universitas Negeri Semarang.2. Dr. Rodiyah, S.Pd, S.H, M.Si., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas NegeriSemarang.3. Dr. Martitah, M.Hum., selaku Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas HukumUniversitas Negeri Semarang.4. Rasdi, S.Pd., M.H., selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas HukumUniversitas Negeri Semarang.5. Tri Sulistiyono, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FakultasHukum Universitas Negeri Semarang.6. Dr. Duhita Driya Suprapti, S.H., M.Hum., selaku Ketua Bagian Perdata Dagang FakultasHukum Universitas Negeri Semarang.viii

7. Baidhowi S.Ag., M.Ag., selaku Dosen Pembimbing I yang penulis hormati dan kagumikesabaranya, keluasan ilmunya, serta sepenuh hati membimbing penulis.8. Ubaidillah Kamal S.Pd., M.H., selaku Dosen Pembimbing II yang penulis hormati dankagumi kesabaranya, keluasan ilmunya, serta sepenuh hati membimbing penulis.9. Nurul Fibrianti, S.H., M.Hum. Selaku Dosen penguji utama.10. Bapak Dr, K.H, Fadhollan. Lc. M.A., selaku Sekertaris Komisi Fatwa Majelis UlamaIndonesia Provinsi Jawa Tengah dan selaku informanyangtelah menyempakanmembantu dalam memberikan informasi dalam rangka menyelesaikan penulisan skripsiini.11. Saudara Achmad Rivai selaku informan dari KesyaRafa Shops selaku Dropshipper danDeti Alfriani selaku masyarakat yang sering menggunakan layanan jual beli online sidalamrangkamenyelesaikan penulisan skripsi ini.12. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.13. Terimakasih Untuk Nurul aldina, Inas Eka Cahya Putri, Anak-Anak Unit KegiatanMahasiswa Gerhana Universitas Negeri Semarang, Ampel Gading, Oiyoiy, Amiciziayang telah memberikan perhatian dan semangat serta doanya.ix

x

ABSTRAKMohammad, Fadil. 2017 Kajian Yuridis Praktik Dropship Online Shop Di IndonesiaDalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(studi kasus toko online kesya and rafa shopJakarta Timur). Fakultas Hukum. Universitas Negeri Semarang. Pembimbing 1 :Baidhowi ,S.Ag., M.ag. Pembimbing 2:Ubaidillah Kamal, S.Pd., M.H.Kata Kunci :Ba’i Salam, Hak Khiyar, Praktik Dropship, Hukum Ekonomi syariah.Kemajuan tekhnologi memunculkan perkembangan dalam segala aspek termasukjual beli sehingga timbul praktik-praktik jual beli baru seperti Dropship online akan tetapimasih banyak masyarakat yang kurang mengetahui secara lengkap terkait praktikDropship online sehingga penulis menyimpulkan beberapa hal mengenai masalahDropship sebagai berikut(1) Bagaimanakah Pengaturan hukum dan Implementasi dimasyarakat dalam perspektif hukum ekonomi syariah?. Dan (2)Bagaimana bentuktanggung jawab pelaku usaha apabila terdapat kecacatan dalam barang yang dijual dalalmperspektif hukum ekonomi syariah? Metode yang digunakan adalah metode penelitianhukum deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yangdikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder. Keabsahan data menggunakan tekniktriangulasi sumber.Hasil penelitian menunjukkan: 1)Pengaturan dropship diatur masih sangat globaldikarenakan didalam Undang-Undang No 11 tahun 2008 Informasi Tranksaksi Elektronikmaupun Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan SistemTranksaksi Elektronik tidak mengatur secara khusus terkait pelaku usaha tidakmenjelaskan spesifikasi barang secara jelas, tidak bertindak sebagai kuasa dari penjualsehingga penguasaan atas barang yang dijual tidak ada sehingga kurang adanya kejelasan.Serta pengaturan terkait pelaku dropship yang menyembunyikan cacat barang. Konsumenyang dirugikan dapat mengajukan perkara secara perdata melaui pengadilan negeriberlandaskan perundang-undangan maupun melalui pengadilan agama.2) Pelaku dropshiptoko online kesya and rafa shop memberikan hak khiyar dan asuransi untuk menghindaridari hal terkait sengketa dikarenakan kecacatan barang akan tetapi tidak semua disyaratkan mendapat hak khiyar disetiap kegiatan tranksaksinya dan melimpahkan kepadasuplier dengan alasan apabila barang yang cacat dikarenakan yang mengirim supplierserta syarat pemberlakuan syarat tidak ada khiyar hanya sekedar ketentuan tersirat.Dapat disimpulkan bahwa:1) Pengaturan hukum Dropship ini masih sangatglobal diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dari segi hukum islam jugasangat global didalam al-quran dan hadist serta apabila dilihat dalam aspek ekonomisyariah lebih dekat unsurnya kepada bai salam. Praktik Dropship yang berkembangdimasyarakat terdapat adanya unsur gharar 2) Tanggung jawab pelaku usaha dalam halini toko online kesya and rafa shop yang masih kurang optimal sehingga konsumen sulituntuk mengembalikan barang yang terdapat kecacatan dalam toko online Kesya and Rafashop.xi

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL . iPERSETUJUAN PEMBIMBING . iiPENGESAHAN KELULUSAN . iiiPERNYATAAN ORISINALITAS . ivPERNYATAAN PUBLIKASI . vMOTTO DAN PERSEMBAHAN . viKATA PENGANTAR . viiiABSTRAK . . xiDAFTAR ISI . . xiiDAFTAR BAGAN . xviDAFTAR TABLE . xviiDAFTAR GAMBAR . xviiiDAFTAR LAMPIRAN . . xixBAB I PENDAHULUAN . 11.1 Latar Belakang . 11.2 Identifikasi Masalah . 61.3 Pembatasan Masalah . 71.4 Rumusan Masalah . 71.5 Tujuan Penelitian . 81.6 Manfaat Penelitian . 91.6.1 Manfaat Teoritis . 91.6.2 Manfaat Praktis . 91.7 Sistematika Penulisan . 10xii

BAB II Tinjauan Pustaka . 132.1 Penelitian Terdahulu . 132.2 Landasan Teori . 162.3.Jual Beli Secara Umum . 192.3.1 Pengertian Jual Beli . 192.3.2 Perkembangan jual Beli . 192.3.3 Bentuk Jual Beli . 222.3.4 Syarat Jual Beli . 232.4 Jual Beli Perspektif Syariah . 242.4.1 Pengertian Jual Beli . 242.4.2 Syarat dan Rukun Jual Beli . 242.4.3. Bentuk Jual Beli . 252.4.4 Larangan Jual Beli . 322.5 Regulasi Jual Beli Dropship. 352.6 kerangka Berfikir . 51BAB III METODE PENELITIAN . 523.1 Pendekata Penelitian . 523.2 Jenis Penelitian . 533.3 Fokus Penelitian . 533.4 Lokasi Penelitian . 533.5 Sumber Data Penelitian . 543.5.1 Primer. 543.5.2 Sekunder . 55xiii

3.6 Teknik Pengumpulan Data . 563.6.1 Wawancara . 563.6.2 Observasi. 563.6.3 Teknik Mempelajari Dokumen . 573.7 Studi Pustaka. 583.8 Validitas Data . 583.6 Analisis Data . 59BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN . 624.1 Hasil Penelitian . 624.1.1 Gambaran Umum Dropship . 624.1.1.1 Pegertian Jual Beli Dropship . 624.1.1.2 Kelebihan dan Kekurangan Dropship . 674.1.1.3 Bentuk Dropship . 724.1.2 Pengaturan Hukum Dropship Dalam Perspektif Ekonomi Syariah danImplementasi Dalam Masyarakat . 784.1.3 Tanggung jawab Pelaku usaha Apabila terdapat kecacatan barang . 914.2 Pembahasan . 934.2.1 Pengaturan Hukum Serta Implementasi dalam Masyarakat . 934.2.2 Tanggung jawab Pelaku usaha Apabila terdapat kecacatan barang . 118BAB V PENUTUP . 1235.1 Kesimpulan . 1235.1.1 Pengaturan Hukum Serta Implementasi dalam Masyarakat . 1235.1.2 Tanggung jawab Pelaku usaha Apabila terdapat kecacatan barang . 126xiv

5.2 Saran . 126DAFTAR PUSTAKA . 130LAMPIRAN . 132xv

DAFTAR BAGANBagan 2.1 Kerangka Berfikir . 51xvi

DAFTAR TABELTabel 4.1 Daftar Situs Dropship . 66Tabel 4.2 Daftar situs dropship murni . 76Tabel 4.3 daftar situs dropship campuran . 77xvii

DAFTAR GAMBARGambar 4.1 Skema Dropsip . 64Gambar 4.2 Tampilan Toko Kesya dan Rafa shop . 65Gambar 4.3 Tampilan Dropship dalam Forum jual beli facebook . 65Gambar 4.4 Cara dafta akun tokopedia.com . 69Gambar 4.5 Cara Masuk Tokopedia.com . 69Gambar 4.6 Cara menambah produk . 70Gambar 4.7 Input spesifikasi data barng yang akan dijual . 71Gambar 4.8 Tampilan barang yang dijual dalam etalase toko . 71Gambar 4.9 Tampilan Dropship Crossline . 73Gambar 4.10 Kronologi kasus di Masyarakat. 85Gamabar 4.11 Skema praktik Dropship . 95xviii

DAFTAR LAMPIRANLampiran 1 Pedoman Wawancara Toko Kesya And Rafa ShopLampiran 2 Pedoman Wawancara Majelis Ulama IndonesiaLampiran 3 Pedoman Wawancara RespondenLampiran 4 Surat Penetapan Usulan Topik SkripsiLampiran 5 Usulan PembimbingLampiran 6 Surat PenelitianLampiran 7 Surat Keterangan Telah melakukan penelitianLampiran 8 FATWA Majelis Ulama Indonesia Tentang Jual Beli SalamLampiran 9 Foto dengan Narasumberxix

BAB IPENDAHULUAN1.1. Latar belakangPada saat ini umat islam dihadapkan dengan permasalahan ekonomi sebagai akibat dariperkembangan peradaban manusia dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam kehidupan saatini hukum islam terutama didalam bidang keperdataan semakin memiliki arti penting terutamadengan munculnya kegiatan ekonomi, perbankan dan asuransi, yang snagat erat kaitanya denganhukum mu’amalat. Dalam mengamodasi hal hal tersebut hukum islam hadir untuk memberikanpedoman agar dalam melakukann setiap kegiatan perekonomian dalam hal jual beli masyarakatIndonesia tidak terjerumus kedalam hal-hal yang tidak diinginkan seperti riba maupun ghararserta agar masyarakat muslim modern dalam bertidak dalam kegiatan ekonomi sesuai syariatislam yang telah ditentukan.Perkembangan Jual beli pada era modern ini sangat beragam dari dengan cara barterpada masa dahulu sampai sekarang masyarakat tidak perlu lagi dating secara langsung untukmelakukann kegiatan jual beli secara tatap muka antara penjual maupun pembeli. Kebanyakanmasyarakat muslim modern melakukann kegiatan ekonomi dengan cara cara yang efektif danefisien akan tetapi hal tersebut apa bila dilihat dari kacamata agama islam terkadang dalammelakukann kegiatan jual beli masyarakat muslim modern tidak sadar mereka telah memenuhisyariat islam atau belum memenuhi syariat islam kerena kebanyakan masyarakat mengabaikandasar dasar hukum syariah dalam melakukann kegiatan ekonomi. Banyak masyarakat muslimmodern yang melakukann kegiatan usahanya tidak memeperhatikan syariah yang telahditentukan dikarenakan hanya mengejar materi semata.xx

(Jusmaliani, Bisnis Berbasis Syari’ah 2008, 198). Zaman modern kini telah banyakmembawa perubahan dalam hal jual beli, seperti memanfaatkan media internet sehingga prosesbertransaksi atau jual beli lebih cepat. Saat ini banyak sekali model kegiatan jual beli salahsatunya dengan menjadi reseller atau Dropshiping. Dropshiping ada dua cara dengan caramenjadi reseller yang berhubungan dengan supplier melalui cara suatu persetujuan serta terdapatDropshiping yang tidak memiliki persetujuan dengan pihak supplier secara langsung sepertiyang banyak terdapat dalam onlne shop. Dropshiping online shop yaitu penjualan produk secaraonline yang memungkinkan Dropshipper menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan fotodari supplier atau toko dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan olehDropshipper. Setelah pelanggan mentransfer uang kerekening Dropshipper, Dropshippermembayar kepada supplier sesuai dengan harga beli Dropshipper serta memberikan data-datapelanggan kepada supplier, karena dengan adanya data ini, maka supplier akan mengirimkanbarang kepada konsumen, dengan menggunakan nama Dropshipper. Dropshipper adalah agenyang menjual kembali produk suppliernya dengan tidak memiliki produk suppliernya tersebut.Jadi Dropshipper hanyalah agen yang menjual informasi dari suatu produk. Secara tidaklangsung Dropshipper dapat dikatakan seperti seorang salesman yang menjual barang milikperusahaannya kepada end user tanpa perlu memiliki produknya. Dapat kita lihat perbedaan yangcukup mendasar dari hal ini, jika Reseller menjual kembali dengan memiliki produknya,Dropshipper hanya menjual informasi dari produk tersebut. Jadi kita dapat mengatakan pulabahwa dengan menjadi seorang Dropshipper dapat menjadi pelaku bisnis yang tidak perlumengeluarkan modal untuk menjual produk supplier.Kegiatan jual beli Dropshiping ini masih banyak perdebatan diantara para ulama apakahtelah memenuhi syariah atau belum sehingga masyrakat muslim modern saat ini tidak masukxxi

kedalam hal-hal yang dilarang oleh syariah islam. Terdapat pendapat bahwa Dropshiping tidaksesuai dengan syariah dikerenakan yang menjadi salah satu syarat jual beli yang harus dipenuhiberdasarkan syariah islam adalah memiliki secara utuh barang yang akan diperjualbelikan,apabila syarat ini tidak terpenuhi maka tidak terpenuhilah syarat jual beli yang sah menurutsyariat Islam. Begitu juga dalam jual beli Dropshiping yang dilakukan antara pihak penjual danpembeli, juga harus memenuhi. Oleh karena hal tersebut maka tidak menutup kemungkinanbahwa apabila para Dropship ini mengaku akui barang milik orang lain sebagai barang milik diasendiri sehingga para konsumen mengira barang tersebut buatan para Dropshipper sehinggamerasa terjamin apa bila terdapat keluhan di belakangan hari. Selain itu juga prinsip dalamhukum Indonesia akan tetapi berbeda penerapanya. Selain itu praktik ini sangat mudah terjadinyapenipuan seperti yang telah terjadi di Dropshipper ini tidak mengirimkan barang dikarenakantelah tertipu oleh supplier sementara uang tersebut telah diterima Dropshipper dan supplier haltersebut dikarenakan kurang adanya pengawasan yang jelas serta perlindungan hukum terhadapkonsumen yang masih lemah.Sistem ini apabila dikaji menggunakan hukum nasional diamana merupakan landasanyang digunakan berkaitan prinsip ekonomi syariah yaitu dapat dilihat bahwa yang dijadikanlandasan hukum ekonomi syariah yaitu Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi “(1)Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara Menjamin Kemerdekaan tiap-tiappenduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanyadan kepercayaan itu. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang ada dalam dan pasal 1320KUH Perdata tentang syarat sah perjanjian tidak terdapat masalah dalam praktek Dropshipingini. Serta dalam Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 dan Peraturan pemerintahdiperbolehkan dikarenakan tidak terlalu mengatur secara khusus. KUHper menganut asasxxii

kebebasan berkontrak yang dijadikan landasan untuk para Dropshipper melaksanakan kegiatanusahanya dan hal tersebut sah saja apabila telah memenuhi syarat perjanjian 1320 KUHPERyaitu sepakat, cakap, hal tertentu, sebab yang halal.(Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah 2008, 118-119) Islam sendiri mempunyaiperaturan sendiri dalam wilayah ekonomi seperti muamalah. Muamalah sebagai bidang peraturanyang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain, seperti kegiatan jual beli atau tukarmenukar harta. Maka dari itu muncullah fiqh muamalah sebagai hukum yang bersifat praktisyang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci untuk mengatur hubungan keperdataan seseorangdengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi. Dikarenakan unsur dari dropship sama denganjual beli akad pesanan maka ketentuan tentang jual beli ini diatur dalam Fatwa DSN-MUINo.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam, akan tetapi dalam praktik dropship dilarangbahwa pada bagian kedua angka 5 (Lima) Fatwa DSN-MUI No.05/DSN-MUI/IV/2000 terkaitketentuan barang .(Abdul Ghofur: 2009:126-127). hukum Islam kegiatan tersebut masih dalam perdebatankarena tidak diperkenankan menjual barang milik orang lain atas nama sediri. Merujuk dari hadisdibawah ini: Ibnu ‘Abbas mengatakan“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, makajanganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”Wajar bila islam mengharamkan praktek riba dan berbagai praktek niaga yang dapatmenjadi celah terjadinya praktek riba. Diantara celah riba yang telah ditutup dalam Islammenjual kembali barang yang telah dibeli namun secara fisik belum sepenuhnya diterima daripenjual. Belum sepenuhnya anda terima bisa jadi:1. Anda masih satu majlis dengan penjualnya.xxiii

2. Atau fisik barang belum anda terima walaupun anda telah berpisah tempat denganpenjual.Pada kedua kondisi ini maka belum dibenarkan menjual kembali barang yang telah anda beli,mengingat kedua kondisi ini menyisakan celah terjadinya praktek riba. Praktek Dropshiping itusah-sah saja bahkan merupakan salah satu yang masyarakat harapkan, namun bukan berarti kitamenghalalkan segala cara termasuk berkata dusta. Kejujuran merupakan kunci utama. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya arti kejujurandalam perniagaan, di antaranya adalah hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu yangberbunyi,(HR. al-Bukhari dan Muslim)“Jual-beli itu dengan khiyar (hak pilih) selama belumberpisah–atau (beliau) menyatakan, ‘hingga keduanya berpisah.’ Apabila keduanya jujur danmenjelaskan (keadaan barangnya), maka berkah akan diberikan dalam jual-belinya, dan jikakeduanya menyembunyikan (aib) dan berdusta maka berkah dihapus dalam jual-belinya.“Selain hal tersebut praktik Dropshiping tersebut memenuhi unsur dalam cacat berkontrakdikarenakan melakukann penyamaran harga barang (Fraud) dalam prinsip hukum ekonomisyariah.Oleh karena hal tersebut penulis bermaksud melakukann Pembahasan secara lengkapdisertai penelitian terkait apa dasar hukum yang dapat digunakan apakah praktik dropshipdengan studi kasus pelaku dropship online shop Toko Kesya and Rafa Shop sudah memenuhisyarat syar’i dan diperbolehkan untuk masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah muslim sertamengetahui tanggung jawab pelaku usaha apabila terjadi kecacatan pada barang yang diterimapembeli.1.2. Identifikasi MasalahBerdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas, terdapat beberapa identifikasi masalahyang penulis temukan yaitu :1.Kurangnya perlindungan hukum terhadap konsumen.xxiv

2.Dalam Praktek Dropshiping harga yang ditawarkan lebih mahal sementarasyariah melarang hal tersebut.3.Terkadang Dropshipper menjual barang yang dilarang dalam syariah islam.4.Dropshipper menyembunyikan cacat yang dilarang dalam syariah islam.5.Dropshipper juga tidak menjelaskan secara rinci kriteria barag yang dijualnyasementara menurut syariah barang yang dijual harus jelas kriterianya agarterhindar dari gharar.6.Memicu itikad tidak baik pelaku Dropshipper dan kecendrungan melakukannGharar.7.Praktek Dropship dilakukan seperti halnya penyamaran harga barang(Fraud).8.Adanya kemungkinan munculnya Gharar dalam praktik Dropship9.Kurang kesadaran tanggung jawab dari pelaku usaha dalam hal pengembalianbarang10.Kurang sadarnya terkait hak-hak yang dimiliki pembeli apabila terdapat kecacatanpada barang yang diterima11.Banyak masyarakat islam yang tidak menyadari hal terkait fraud tersebut.1.3. Pembatasan MasalahBerdasarkan identifikasi masalah diatas, peneliti membatasi masalah untuk menjadi bahanpenelitian yaitu:1. Kajian dalam hal yuridis terkait praktek Dropship online shop di indonesia dalamperspektif hukum ekonomi syariah serta Penerapan praktek Dropshiping online shop olehmasyarakat Indonesia berdasarkan hukum Ekonomi syariah yang berlaku di indonesia.2. Kajian terkait bentuk tanggung jawab pelaku usaha apabila terdapat kecacatan padabarang yang dijual dalam perpektif hukum ekonomi syariahxxv

1.4. Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka secara lebihkonkrit masalah penelitian yang penulis rumuskan adalah sebagai berikut :1.Bagaimana Implementasi praktik praktik Dropship online shop di indonesia dalamPerspektif hukum ekonomi syariah serta implementasi di masyarakat ?2.Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha apabila terdapat kecacatan dalambarang yang dijual dalalm perspektif hukum ekonomi syariah?1.5. Tujuan PenelitianKegiatan penelitian ini dilakukan oleh penulis agar dapat menyajikan data yang akuratsehingga dapat memberi manfaat dan mampu menyelesaikan masalah. Berdasarkan hal tersebut,maka penelitian ini mempunyai dua tujuan, diantaranya yaitu:1. Tujuan Objektifa. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terkait dengan praktekkegiatan Dropship online shop kesya dan rafa shop.b. Untuk mengetahui dan menganalisisterkait tanggung jawab apakah praktekDropship online shop kesya dan rafa shop sesuai dengan hukum ekonomi syariah diIndonesia dan praktik .2.Tujuan Subjektifa. Untuk menambah pengetahuan serta pemahaman penulis terutama mengenai teoriteori yang diperoleh penulis selama melaksanakan perkuliahan di Fakultas HukumUniversitas Negeri Semarang.xxvi

b. Untuk memperoleh data-data lengkap sebagai bahan dalam melaksanakan penelitianserta penyusunan penulisan hukum guna memenuhi syarat untuk gelar Sarjana Hukumdi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.1.6. Manfaat Penelitian1.6.1. Manfaat TeoritisSebagai studi keilmuan dan dapat dijadikan sebagai tambahan sumber pustakaa ataureferensi keilmuan terkait ketentuan ketentuan dalam jual beli sesuai hukum ekonomi syariahsehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti Fraud dan gharar. Serta diharapkanhasil penelitian ini dapat menjadi sumbangan pemikiran untuk dijadikan arah penelitian yanglebih lanjut pada masa yang akan datang Dan diharapkan penelitian ini berguna bagiperkembangan ilmu pengetahuan hukum khususnya Hukum Perdata Dagang.1.6.2. Manfaat Praktisa. Bagi PenulisUntuk menambah ilmu pengetahuan hukum meng

Praktik Dropship Online Shop Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(studi kasus toko online kesya and rafa shop Jakarta Timur)" dengan baik. Penyelasian skripsi ini dimaksudkan untuk melegkapi persyaratan memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES). .