Transcription

View metadata, citation and similar papers at core.ac.ukbrought to you byCOREprovided by Hasanuddin University RepositorySKRIPSITINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANANARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANGPEGAWAI NEGERI SIPIL(Studi Kasus Nomor : 15 /Pen.Pid.Sus / 2012 / PN. BR)OLEHRAHMAT WIJAYAB111 11 107BAGIAN HUKUM PIDANAFAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS HASANUDDINMAKASSAR2015

TINJAUAN HUKUMTERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANGDILAKUKAN OLEH SEORANG PEGAWAI NEGERI SIPIL(StudiKasusNomor : 15 /Pen.Pid.Sus / 2012 / PN. BR)SKRIPSIDiajukan sebagai Tugas dalam Rangka Penyelesaian Studi SarjanaBagian Hukum PidanaProgram Studi Ilmu HukumOleh:RAHMAT WIJAYAB111 11 107PadaFAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS HASANUDDINMAKASSAR2015i

ii

PERSETUJUAN PEMBIMBINGDiterangkan bahwa skripsi dari :Nama: RAHMAT WIJAYANim: B111 11 1107Bagian: HUKUM PIDANAJudul: TINJAUAN HUKUMTERHADAP TINDAK PIDANANARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANGPEGAWAI NEGERI SIPIL(Studi Kasus No: 15/Pen.Pid.Sus /2012 /PN. BR)Telah diperiksa dan disetujui untuk diajukan dalam ujian skripsi.Makassar, 29 September 2015Disetujui oleh,Pembimbing I,Prof.Dr. Muhadar, S.H., M.S.NIP.19590317 198703 1 002Pembimbing IIDr. Hj. Nur Azisa, S.H.M.HNIP.19671010 199202 2 002iii

iv

ABSTRAKRahmat Wijaya (B111 11 107) “Tinjauan Hukum terhadap Tindak PidanaNarkotika Yang Dilakukan Oleh Seorang Pegawai Negeri Sipil (Studikasus no: 15/Pen.Pid.Sus /2012 /Pn. Br)” dibimbing oleh Bapak Muhadarselaku Pembimbing I dan Ibu Nur Azisa selaku Pembimbing II.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahuipenerapan hukum pidana terhadap tindak pidana narkotika yangdilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil dalam PutusanNo.15/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Br dan untuk mengetahui pertimbanganhukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidananarkotika Putusan No.15/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Br.Penelitian ini dilakukan Kabupaten Barru tepatnya di PengadilanNegeri Barru Provinsi Sulawesi Selatan dengan teknik pengumpulan datadengan dua cara, yaitu metode penelitian kepustakaan dan wawancara.Data dari primer maupun data sekunder yang diperoleh dalam penelitianini maka penulis menggunakan metode analisis kualitatif kemudianmendeskripsikannya kedalam sebuah konklusi umum yang akan penulisrampungkan kemudian dalam bentuk laporan hasil penelitian (skripsi).Hasil penelitian yang diperoleh adalah Penerapan hukum pidanameteril terhadap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 olehpegawai negeri sipil, penerapan hukumnya sudah sesuai denganperundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) hurufa UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan fakta-faktahukum baik mengenai keterangan saksi dan keterangan terdakwa,terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak ada gangguan mentalsehingga dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya.Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam kasuskasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 oleh pegawai negeri sipildengan nomor putusan 535/Pid.B/2012/ PN.MKS) telah sesuai.Berdasarkan penjabaran keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alatbukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yangmemberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa.v

KATA PENGANTARDengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atasPertolongan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi RKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG PEGAWAI NEGERISIPIL (Studi Kasus No: 15/Pen.Pid.Sus /2012 /PN. penulismenyadari bahwa tanpa adanya bantuan dan bimbingan dari segalapihak, sulit kiranya menyelesaikan skripsi ini disebabkan kemampuan danpengetahuan penulis yang terbatas. Untuk itu perkenankan penulismenyampaikan terima kasih kepada :1. Ibu Prof. Dr. Dwia Aries Tina Palubuhu, M.A selaku RektorUniversitas Hasanuddin serta Pembantu Rektor2. Ibu Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H, M.H selaku Dekan FakultasHukum Universitas Hasanuddin dan segenap jajarannya.3. Bapak Prof. Dr. Muhadar, S.H, M.S selaku Ketua Bagian HukumPidana dan Bapak Dr. Amir Ilyas, S.H, M.H selaku SekretarisBagian Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.4. Ibu Prof. Dr. Muhadar, S.H, M.S selaku Pembimbing I dan Ibu Dr.Hj. Nur Azisa, S.H, M.H selaku Pembimbing II dalam penyusunanskripsi ini. Terima kasih untuk bimbingan dan nasehat-nasehatyang sangat berharga yang telah diberikan kepada Penulissehingga mampu menyusun skripsi ini dengan baik.vi

5. Bapak Prof. Dr. Slamet Sampurno, S.H, M.H, Bapak Abd. Asis,S.H, M.H, Bapak Dr. Amir Ilyas, S.H, M.H selaku Tim Penguji dalampelaksanaan ujian skripsi Penulis. Terima kasih atas segalamasukan dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan dankesempurnaan skripsi ini.6. Bapak Prof. Dr. Muhadar, S.H, M.S selaku Penasehat Akademikselama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UniversitasHasanuddin. Terima kasih Penulis haturkan atas waktu, nasehatnasehat, dan tuntunannya selama berada di bangku perkuliahan.7. Bapak dan Ibu dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddinyang tidak dapat Penulis sebutkan satu persatu dalam skripsi ini.Terima kasih atas ilmu dan pengetahuan yang telah diberikanselama ini.8. Bapak dan Ibu Staf Akademik dan Pegawai Fakultas HukumUniversitas Hasanuddin yang telah banyak membimbing danmembantu penulis selama berada di Fakultas Hukum UniversitasHasanuddin9. Kedua orang tua tercinta yang telah memberikan doa restu sertadukungan moril dan materil selama ini.10. Ketua Pengadilan Negeri Barru, Hakim, beserta Pegawai dariPengadilan Negeri Merauke atas bantuan dan kerjasamanyasehingga dapat memperoleh data-data yang dibutuhkan dalampenulisan skripsi ini.vii

11. Teman-teman Angkatan Mediasi 2011 Fakultas Hukum UniversitasHasanuddin12. an Palakka Kabupaten Bone.13. Teman-teman Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bola BasketUniversitas HasanudinSkripsi ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu,apabila ditemui beberapa keurangan dalam penulisan skripsi inimengingat penulis sendiri masih banyak kekurangan. Oleh karena itu,segala masukan kritik dan saran konstruktif dari segenap pembaca sangatdiharapkan untuk mengisi kekurangan yang dijumpai dalam skripsi ini.Akhir kata semoga skripsi ini bermanfaat bagi kita semua.Makassar, September 2015Penulisviii

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL .iLEMBAR PENGESAHAN .iiABSTRAK .iiiKATA PENGANTAR .ivDAFTAR ISI .viiBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah .1B. Rumusan Masalah .5C. Tujuaan Penulisan.6D. Manfaat Penulisan.6BAB II TINJAUAN PUSTAKAA. Pengertian Tindak Pidana .7B. Unsur Tindak Pidana 211. Aliran Moinisme .212. Aliran Dualisme 23C. Tinjauan Umum Tentang Narkotika .271. Pengertian Narkotika.272. Tindak Pidana Narkotika .403. Unsur-unsur Tindak Pidana Narkotika .43D. Pegawai Negeri Sipil .481. Pengertian .482. Hak –hak Pengawai Negeri Sipil .503. . Kewajiban Pegawai Negeri Sipil .52E. Alasan Pengecualian, Pemberatan, dan Peringanan Pidana 53BAB III METODE PENELITIANA. Lokasi Penelitian .67B. Jenis dan Sumber Data .67C. Teknik Pengumpulan Data .67D. Teknik Analisis Data .68ix

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASANA. Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Tindak PidanaPenyalagunaan Narkotika Golongan 1 Oleh Pegawai Negeri Sipil(Putusan No. 15/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Br) .691. Posisi Kasus .692. Dakwaan .723. Alat Bukti yang Dipergunakan dalam Pembuktian .724. Tuntutan Penuntut Umum .795. Amar Putusan.806. Analisis Penulis .81BAB V PENUTUPA. Kesimpulan .87B. Saran .87DAFTAR PUSTAKAx

BAB IPENDAHULUANA.Latar Belakang MasalahPada era globalisasi ini masyarakat lambat laun berkembang,dimana perkembangan itu selaludiikuti proses penyesuaian diri yangkadang-kadang proses tersebut terjadi secara tidak seimbang.Denganpelanggaran terhadap norma-norma tersebut semakin seringterjadidan kejahatan semakin bertambah, baik jenis maupun bentukpolanya semakin kompleks. Perkembangan masyarakat itu disebabkankarena ilmu pengetahuan dan pola pikir masyarakatyang n-pembaharuan di segala bidang.Namunkemajuan teknologi tidak selaluberdampak positif, bahkan ada kalanya berdampak negatif.Maksudnyaadalah dengan kemajuan teknologi juga ada peningkatan masalahkejahatan denganmenggunakan modus operandi yang canggih.Haltersebut merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum lamkasusnarkotika dan obat-obatan amerupakanperbuatanperaturan perundangan-undangan.Saatyanginipenyalahgunaan narkotika melingkupi semua lapisanmasyarakat baikmiskin, kaya, tua, muda, dan bahkan anak-anak.Penyalahgunaan1

narkotika daritahun ke tahun mengalami peningkatan yang akhirnyamerugikan kader-kader penerus bangsa.Penyalahgunaan uasdan berdimensi internasional. Oleh karena itu diperlukan angankomunikasi, informasi dan transportasi dalam eraglobalisasi saat ini.1Narkotika ibarat pedang bermata dua, disatu sisi sangatdibutuhkan dalam dunia medis dan ilmu pengetahuan, dan dipihak lainpenyalahgunaannya sangat membahayakan masa depan generasimuda, ketentraman masyarakat dan mengancam eksistensi ketahanannasional suatu bangsa, sehingga dibutuhkan aturan berupa hukumyang mengatur sehingga dapat menekan jumlah penyalahgunaan danperedaran narkotika, khususnya di Indonesia.Fenomena diatas harusnya menjadi perhatian serius bagipemerintah dan masyarakat Indonesia karena obat-obatan tersebuttelah banyak di konsumsi mulai dari usia yang masih anak-anak,sampai pada yang sudah dewasa. Obat-obatan tersebut, yangtermasuk dalam kategori obat-obatan yang berbahaya dan narkotikamemiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan.1Lydia Harlina Marton, 2006, Membantu Pencandu Narkotika dan Keluarga, BalaiPustaka, Jakarta, hal. 12

Indonesia termasuk sebagai salah satu negara yang ditengaraisebagai tempat lintas narkotika, sehingga kejahatan narkotika bukanlagi kejahatan yang sifatnya lokal akan tetapi telah merebak sampai keseluruh wilayah Indonesia dan sering dijadikan sebagai daerah transitoleh para pelaku sebelum sampai ke tempat tujuan (negara lain). Olehsebab itu angka perkembangan kasus narkotika dari tahun ke tahunsemakin meningkat.Pemerintah telah berupaya untuk mencegah dan memberantasperedaran gelap narkotika tersebut akan tetapi penyalahgunaannyatetap meningkat. Pada dasarnya narkotika merupakan zat atau obatyang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakittertentu, namun jika terjadi penyalahgunaan seperti digunakan tidaksesuai dengan standar pengobatan maka dapat menimbulkan akibatyang sangat merugikan bagi masyarakat.Akhir-akhir ini, tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukansecara perseorangan, tetapi telah melibatkan sindikat yang terorganisirsecara rapi dan sangat rahasia baik nasional maupun internasional,bahkan tidak jarang melibatkan pejabat negara khususnya aparatpenegak hukum itu sendiri.Disertai banyaknya juga pejabat negarayang mengkomsumsi narkotika untuk dirinya sendiri, mulai dari polisi,anggota militer, PNS, bahkan sampai anggota DPR.Makin maraknya kasus aparat pemerintah yang mengomsumsinarkotika memang sangat memprihatinkan.Aparat negara perwakilan3

pemerintah yang memiliki kedekatan dengan masyarakat tetapi justrujadi perusak tata nilai dan menjadi pelanggar hukum.Fenomena ini tentunya semakin menepis harapan untukmemberantas penyalahgunaan narkotika secara tuntas. LahirnyaUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika membawanuansa baru, paradigma baru, dan harapan baru bagi banyak orang,sebabundang-undang ini memiliki perbedaan atau spesifikasi dalampenanganan kasus-kasus narkotika.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ini tidak lagi berpatokankepada penjatuhan hukuman kepada setiap penyalahgunaan narkotikayang ternyata selama ini dirasakan kurang efektif untuk memberantasatau mengurangi kejahatan narkotika. Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 juga semakin memaksimalkan peranan Badan NarkotikaNasional (BNN) dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaannarkotika, sehingga dengan adanya undang-undang ini, diharapkankinerja badan tersebut akan semakin lebih optimal karena BNN ini danpenyidikan kasus-kasus narkotika.Berdasarkan penelitian (puslitkes) universitas Indonesia adaangkapenyalagunaan narkoba dengan kisaran antara 5,7%-16,4%. Hal ini4

menunjukkan bahwa narkoba sudah merambah seluruh wilayah diIndonesia.2Berdasarkan uraian diatas, dan rumitnya masalah-masalahseputar narkotika, menarik minat penulis untuk mendalaminya secarakhusus dan lebih lanjut dalam bentuk tulisan dengan memilih judul:“Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan id.Sus/2012/PN.Br)”B.Rumusan MasalahBerdasarkan pada uraian latar belakang masalah diatas, makayang menjadi permasalahan adalah sebagai berikut :1. Bagaimanakah penerepan hukum pidana terhadap tindakpidana narkotika yang dilakukan oleh seorang pegawainegeri sipil dalamPutusan No.15/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Br ?2. Bagaimanakahpertimbanganhukumhakimdalammenjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana narkotikaPutusan No.15/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Br?2BNN, P4GN di lingkungan pendidikan dan tempat hiburan, seminar penanggulangannarkoba sebagai upaya mempertahankan eksistensi bangsa, 2007 , hlm.2.5

C.Tujuan penelitianTujuan dari penelitian ini adalah :1. Untuk mengetahui penerapanhukum pidana terhadap tindakpidana narkotika yang dilakukan oleh seorang pegawainegeri sipil dalam Putusan No.15/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Br ?2. Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalammenjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana narkotikaPutusan No.15/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Br ?D.Kegunaan penelitian.1. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbanganpemikiran bagi perkembangan ilmu pengetahuan.2. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukanbagi berbagai pihak dalam hal ini kalangan akademisi,kalangan penegak hukum.3. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasisehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan nakotikadan juga dapat dijadikan pertimbangan dalam memutuskanperkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di masayang akan datang.6

BAB IITINJAUAN PUSTAKAA. Pengertian dan istilah Tindak Pidana.Hukum merupakan sarana yang mengatur pergaulan hidup secaradamai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian diantara manusiadipertahankan oleh hukum yang melindungi kepentingan-kepentinganmanusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa harta benda dansebagainya terhadap yang merugikan.Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini adalah hukumyang telah dikodifikasikan dalam suatu kitab undang-undang hukumpidana. Dalam hal ini Wirjono Prodjodikoro mengungkapkan mengenaidefinisi hukum pidana yaitu “ hukum pidana adalah peraturan hukummengenai pidana”. Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukumyang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturanaturan untuk :1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidanatertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yangtelah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhipidana sebagaimana yang telah diancamkan.7

3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapatdilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggarlarangan tersebut.3Jadi pidana itu berkaitan erat dengan hukum pidana. hukum pidanamerupakan suatu bagian dari tata hukum, karena sifatnya yangmengandung sanksi. Oleh karena itu, seorang yang dijatuhi pidana ialahorang yang bersalah melanggar suatu peraturan hukum pidana ataumelakukan tindak kejahatan.Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” denganistilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadangkadang digunakan untuk pergantian perkataan “straft” tetapi menurutbeliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman. Menurut Muladi danBardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dankonvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karenaistilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilahtersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi jugadalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dansebagainya. Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus,maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapatmenunjukan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindakpidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum tdenganstrafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak -hukum/hukum-pidana/8

penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadapmaksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakanoleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana,peristiwa pidana, serta delik. Di antara istilah-istilah itu, yang paling tepatdan baik digunakan adalah istilah tindak pidana dengan pertimbanganselain mengandung pengertian yang tepat dan jelas dengan istilah hukumjuga sangat praktis untuk diucapkan. Di samping itu di dalam peraturanperundang-undangan Negara Indonesia pada umumnya menggunakanistilah tindak pidana.4Unsur-unsur Tindak Pidana ialah unsur formal meliputi :1. Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidakberbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.2. Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akandihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yangtelah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduhsuatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturanpidana, maka tidak ada tindak pidana.3. Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHPmengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindakpidana yang telah dilakukan.4. salahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari4Bassar, S, 1986. Tindak tindak pidana tertentu didalam KUHP,bandung :CV remadjakarya.9

orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuatsesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnyaterhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapatdiartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurangmemperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.5. Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidaksehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya.Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaanjiwanya.Sedangkan unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangandengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakatsehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatanitu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifatmelawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindakpidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakandalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektifadalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur inimeliputi :1. Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan ataukelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misalmembunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).2. Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalamdelik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya10

pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP),dan lain-lain.3. Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dandiancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undanganhukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsurini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.Ada beberapatindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya tipenghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP).Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.a. Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapatdalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitukarena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidanadiperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang(Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara palinglama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkanluka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.b. Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnyadengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara ituakan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapatdipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).11

Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur inimeliputi :1. Kesengajaanpelanggaran(dolus), dimana hal ini terdapatkesusilaan(Pasal281KUHP),di dalamperampasankemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).2. Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasankemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian(Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.3. Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaanatau poging (Pasal 53 KUHP).4. Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian(Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan(Pasal 378 KUHP), dan lain-lain.5. Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimanahal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuhanak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).5Tujuan Hukum Pidana menurut R. Abdoel Djamali adalah sebagaiberikut :1. Untuk menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukanperbuatan yang tidak /hukum-pidana/12

2. Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatantidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalamkehidupan lingkungannya.6Dari kedua tujuan tersebut, dapat diartikan bahwa ketentuanketentuan yang ada di dalam hukum pidana dimaksudkan untukmencegah terjadinya gejala-gejala sosial yang kurang sehat sertamemberikan terapi bagi yang telah terlanjur berbuat tidak baik. Olehkarena itu, hukum pidana harus memuat tentang aturan-aturan yangmembatasi tingkah laku manusia agar tidak terjadi pelanggarankepentingan umum.7Fungsi hukum pidana adalah dapat dibedakan menjadi 2 fungsi yaitu:1. Yang umum : Hukum Pidana merupakan sebagian dari keseluruhanlapangan hukum, maka fungsi hukum pidana juga sama syarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.2. Yang khusus : ialah melindungi kepentingan hukum terhadapperbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi yangberupa pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengansanksi yang terdapat pada cabang-cabang hukum ammempertahankan norma-norma yang diakui dalam hukum, ini um-pidana.htmlIbid.13

mengapa hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remedium atauobat terakhir, apabila sanksi atau upaya-upaya pada cabang hukumlainnya tidak mempan hukum pidana baru akan diberlakukan. Dalamsanksi pidana itu terdapat sesuatu tragis (nestapa yang menyedihkan)sehingga hukum pidana dikatakan sebagai mengiris dagingnya sendiriatau sebagai pedang bermata dua. Dalam hukum pidana itu merupakanhukum sanksi belaka oleh karena itu hukum pidana disebut sebagaiaccesoir (bergantung) terhadap cabang hukum lainnya.Berdasarkan pernyataan diatas, maka syarat-syarat pemidanaanharus diperhatikan untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang yangtelah melakukan suatu tindak pidana. Menurut Sudarto syarat-syaratpemidanaan itu terdiri dari:1. Perbuatan yang meliputi:a. Memenuhi rumusan Undang-unadngb. Bersifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)c. Kesalahan2. Orang yang meliputi:a. Mampu bertanggungjawabb. Dolus atau culpa ( tidak ada alasan pemaaf)8Perbuatan yang dimaksud disini adalah perbuatan yang oleh hukumpidanadiancamdalamhukumpidana bagi barang siapayangmelanggarnya. Mengenai hal ini Moeljatno menyatakan sebagai berikut:8Soedarto,1975.Hukum Pidana jilid IA dan IB Universitas Jenderal SoedirmanPurwokerto. Hlm.3214

“Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilanggar dan diancam pidanabarang siapa melanggar larangan tersebut”.9Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada hakekatnya tiap-tiap persoalanpidana harus terdiri atas unsur-unsur lahir, oleh karena itu perbuatanmengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan karenanya adalahmerupakan suatu kejadian dalam alam lahir, sehingga untuk adanyaperbuatan pidana biasanya diperlukan:1. Kelakuan dan akibat2. Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertaiperbuatan.Perbuatan pidana disebut juga dengan tindak pidana atau delict,perbuatan ini dilakukan oleh orang maupun oleh badan hukum sebagaisubyek-subyek hukum dalam hukum pidana. Mengenai pengertian tindakpidana, Wirjono Prodjodikoro menyatakan “ Tindak pidana berarti suatuperbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan pelakuini dapat dikatakan merupakan subyek tindak pidana”. Syarat untukmenjatuhkan pidana terhadap tindakan seseorang, harus memenuhiunsur-unsur yang terdapat dalam rumusan tindak pidana di dalamUndang-undang.10Selanjutnya yaitu pengertian mengenai tindak pidana, tindak pidanaialah perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh aturan hukum9Moeljatno.Azas-azas hukum pidana, Jakarta: Bineka cipta. 2000. Hlm. 61.Soedarto, .Hukum Pidana Jilid IA dan IB.universitas Jenderal Soedirman Purwokerto .1990. Hlm. 621015

yang diancam dengan sanksi pidana. Dalam rumusan tersebut bahwayang tidak boleh dilakukan adalah perbuatan yang menimbulkan akibatyang dilarang dan yang diancam sanksi pidana bagi orang yangmelakukan perbuatan tersebut.Rumusan tindak pidana tersebut dalam bahasa Inggris dikenaldengan istilah “criminal act”. Dalam hal ini meskipun orang telahmelakukan suatu perbuatan yang dilarang di situ belum berarti bahwa iamesti dipidana, ia harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannyayang telah ia lakukan untuk menentukan kesalahannya, yang dikenaldengan istilah “criminal responsibility”.11Istilah Tindak pidana (strafbaar feit) diterjemahkan oleh pakar hukumpidana Indonesia dengan istilah yang berbeda-beda. Diantaranya adayang memakai istilah delik, peristiwa pidana, perbuatan pidana, tindakpidana, pelanggaran pidana. perbuatan yang melawan hukum ataubertentangan dengan tata hukum dan diancam pidana apabila tdipertanggungjawabkan. Istilah-istilah tersebut dikemukakan oleh paraahli, yakni sebagai berikut:a. SimonsMerumuskan bahwa, Strafbaar feit adalah suatu handeling(tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana olehundangundang, bertentangan dengan hukum (onrechtmatig) dilakukan11SuhartoRM, Hukum Pidana Materiil Unsur-unsur Obyektif Sebagai Dasar DakwaanEdisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 1996.hlm. 28-2916

nggungjawab. Kemudian beliau membaginya dalam 2 (dua)golongan unsur yaitu:1) Unsur subyektif yang berupa kesalahan (schuld) dankemampuan bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar)dari petindak.]2) skan, akibat keadaan/masalah tertentu.b. Wirjono ProdjodikoroMengemukakan bahwa Tindak pidana adalah pelanggarannorma-norma dalam tiga bidang yaitu hukum perdata, hukumketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah yang olehpembentuk undang-undang ditanggapi dengan suatu hukumanpidana.c. MoeljatnoMenyatakan istilah perbuatan pidana adalah perbuatan yangoleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana,barang siapa yang melanggar larangan tersebut dan merupakanperbuatan yang anti sosial.d. Roeslan Saleh1

adalah dengan kemajuan teknologi juga ada peningkatan masalah kejahatan denganmenggunakan modus operandi yang canggih.Hal tersebut merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk mampu menciptakan penanggulangannya, khususnya dalam kasusnarkotika dan obat-obatan terlarang.