
Transcription
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIANREPUBLIK INDONESIASEKRETARIATBIRO UMUMJl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, JakartaTelepon 021-3521974: Faksimile 021-3521985PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAANMENU KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP) PADA APLIKASI SASDalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 196/PMK.05/2018tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), DirektoratJenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan update Aplikasi SAS versi 19.0.6untuk memfasilitasi penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran melalui mekanismepembayaran Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah.Menu terbaru dalam Aplikasi SAS versi 19.0.6 terdapat pada 3 (tiga) modul, yaitu modul PPSPM,modul PPK, dan modul SiLabi (bendahara). Gambaran umum menu terbaru adalah sebagaiberikut:A. Modul PPSPMTerdapat menu Lainnya sub menu Kartu Kredit Pemerintah dengan sub-sub menu sebagaiberikut: Dispensasi Proporsi KKP ke Kanwil Permohonan Persetujuan ke KPPN Permohonan Penerbitan ke Bank Permohoan TUP KKP ke KPPN Permohonan TUP Non KKP ke KPPNB. Modul PPKMenu yang digunakan adalah1. Menu Referensi, pilih sub menu Kartu Kredit Pemerintah Perekaman data referensi pemegang Kartu Kredit Pemerintah2. Menu Lainnya Sub Menu Kartu Kredit Pemerintah Penatausahaan Daftar Pengeluaran Riil Persetujuan Daftar Pengeluaran Riil oleh PPK3. Menu SPP RUH SPP, Cetak SPP /Transfer ADK SPPC. Modul SILABI PengeluaranMenu yang digunakan adalah:1. Menu Bendahara Pengeluaran sub menu RUH Kuitansi Perekaman kuitansi KKP2. Menu Bendahara Pengeluaran sub menu RUH Transaksi Perekaman transaksi KKP3. Menu Bendahara Pengeluaran sub menu RUH DPT Perekaman Daftar Pembayaran Tagihan
MODUL PPKA. Referensi Pemegang Kartu Kredit Pemerintah (KKP)Sub menu ini digunakan untuk merekam/input data informasi pemegang KKP sesuai dengansurat persetujuan Penerbitan KKP oleh Bank.Berikut penjelasan proses perekaman data seperti dibawah ini:1. Buka Aplikasi SAS dengan user level PPK;2. Selanjutnya masuk pada menu Referensi, pilih sub menu Kartu Kredit Pemerintah.Penjelasan jendela aplikasi Tombol “Rekam” Tombol “Ubah” Tombol “Hapus” Tombol/Kolom ”Cari” Tombol “Keluar”: Untuk memulai perekaman baru: Untuk melakukan perubahan data yang sudah ada: Untuk menghapus data yang sudah ada: Untuk mencari data pemegang KKP sesuai isian.: Untuk keluar dari sub menu perekaman referensi pemegangKKP.REKAM/UBAH DATAPenjelasan perekaman data baru untuk surat permohonan penerbitan KKP adalah sebagaiberikut: Nama: Diisi dengan nama lengkap pemegang KKP sesuai identitas yang berlaku NIP: Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pemegang KKP NIP 1: Terisi otomatis sesuai data pada kolom NIP Pangkat: Diisi dengan pangkat pemegang KKP Golongan: Diisi dengan golongan pemegang KKP Jabatan: Diisi dengan Jabatan pemegang KKP Unit Kerja : Diisi dengan Unit Kerja pemegang KKP Nomor KKP : Diisi dengan Nomor KKP yang telah diterbitkan oleh Bank Nama KKP : Diisi dengan Nama pada KKP yang telah diterbitkan oleh Bank Jenis: Pilih sesuai jenis KKP yang telah diterbitkan oleh Bank Limit: Diisi dengan nilai limit KKP dalam rupiahSetelah melengkapi data-data diatas, selanjutnya klik tombol “Simpan”, jika melakukan ubahdata, makan tombol “Simpan” akan berubah menjadi tombol “Edit”.
HAPUS DATAUntuk melakukan hapus per data referensi pemegang KKP, dapat dilakukan dengan klik padabaris referensi pemegang KKP yang akan dihapus sehingga berwarna biru, kemudian kliktombol hapus.B. Daftar Pengeluaran Riil (DPR)Sub sub menu ini digunakan untuk merekam daftar transaksi KKP yang telah dilakukan olehmasing masing pemegang KKP.Berikut penjelasan proses perekaman data seperti dibawah ini:1. Buka Aplikasi SAS dengan user level PPK;2. Selanjutnya masuk pada menu Lainnya, pilih sub menu Kartu Kredit Pemerintah, pilihsub sub menu Daftar Pengeluaran Riil.Penjelasan jendela aplikasi: Tombol “Rekam” : Untuk memulai perekaman baru Tombol “Ubah” : Untuk melakukan perubahan data yang sudah ada Tombol “Hapus” : Untuk menghapus data perekaman. Proses hapus tidak dapatdilanjutkan sistem jika data transaksi telah terbit kuitansinya Tombol “Cetak” : Untuk mencetak Daftar Pengeluaran Riil atau Surat PemberitahuanPenolakan Bukti-Bukti Pengeluaran KKP Tombol “Filter”: Untuk mencari data transaksi KKP sesuai parameter isian Tombol “Keluar” : Untuk keluar dari sub sub menu Daftar Pengeluaran RiilREKAM/UBAH HEADER DPRPenjelasan perekaman data baru untuk transaksi KKP adalah sebagai berikut:
No DPRNo SPD Tgl DPRTgl SPD KotaNo KKPJenisLimitPejabat: Diisi dengan nomor Daftar Pengeluaran Riil: Diisi dengan Nomor SPD untuk transaksi Perjalanan Dinas.Kolom akan disable jika jenis KKP adalah KKP Modal/Operasional: Diisi dengan tanggal Daftar Pengeluaran Riil: Diisi dengan tanggal SPD. Kolom akan disable jika jenis KKP adalahKKP Modal/Operasional: Diisi dengan lokasi kota satker: Pilih KKP yang melakukan transaksi dengan memilih tombol: Terisi otomatis sesuai data referensi KKP: Terisi otomatis sesuai data referensi KKP: Pilih Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan memilih tombol TombolTombol: Untuk mengubah detail Daftar Pengeluaran Riil: Untuk merekam detail Daftar Pengeluaran Riil Tombol: Untuk menghapus detail Daftar Pengeluaran RiilSetelah melengkapi data-data diatas, selanjutnya klik tombol “Simpan.”REKAM/UBAH DETAIL DPRPerekaman detail DPR melalui Tombolakan menghasilkan tampilan sebagai berikut:
Kolom Tabel “Kode – Uraian – Pagu – Realisasi – Sisa”: Menampilkan ketersediaan pagusampai dengan detail item untuk pagu dengan Sumber DanaRupiah Murni yang bisa di UP-kanKolom Tabel “Jumlah”: Diisi nilai rupiah transaksi sesuai baris pos anggaranRincian: Diisi dengan rincian transaksi KKP. Misal Pembelian kertas,tiket perjalanan dinas Jakarta-Palu, dsb.Bukti: Dipilih sesuai ketersediaan bukti transaksiPagu: Terisi otomatis sesuai ketersediaan paguJumlah: Terisi otomatis sesuai isian pada “Kolom Tabel Jumlah”Simpan: Untuk menyimpan detail transaksi DPRBatal: Untuk membatalkan perekaman detail transaksi DPRHAPUS DATA DPRUntuk melakukan hapus data DPR, dapat dilakukan dengan klik pada baris DPR yang akandihapus, kemudian klik tombol hapus.C. Persetujuan Daftar Pengeluaran Riil (DPR) oleh PPKSub sub menu ini digunakan untuk verifikasi PPK atas Daftar Pengeluaran Riil yang telahdirekam sebelumnya.Berikut penjelasan proses perekaman data seperti dibawah ini:1. Buka Aplikasi SAS dengan user level PPK;2. Selanjutnya masuk pada menu Lainnya, pilih sub menu Kartu Kredit Pemerintah, pilihsub sub menu Persetujuan Daftar Pengeluaran Riil.Penjelasan jendela aplikasi: Tombol “Daftar Pengeluaran Riil” : Untuk menampilkan daftar DPR yang perlu verifikasioleh PPK Tombol “Rincian” : Untuk menampilkan rincian DPR yang perlu verifikasi oleh PPK Tombol “Proses”: Untuk menampilkan daftar DPR yang belum diverifikasi PPK Tombol “Setuju”: Untuk menampilkan daftar DPR yang telah disetujui PPK Tombol “Tolak”: Untuk menampilkan daftar DPR yang telah ditolak PPKProses verifikasi oleh PPK dilakukan dengan menampilkan daftar DPR yang perlu diverifikasimelalui klik Tombol “Daftar Pengeluaran Riil” kemudian checklist baris DPR, kemudian klikTombol “Rincian” sehingga akan tampil tayangan sebagai berikut:
Penjelasan jendela aplikasi: Status: Dipilih sesuai hasil verifikasi transaksi oleh PPK Alasan: Diisi sesuai hasil verifikasi transaksi oleh PPK Nilai: Diisi nilai rupiah sesuai hasil verifikasi transaksi oleh PPK Tombol “Proses”: Untuk memproses form isian sebelum proses simpan data Tombol “Simpan” : Untuk menyimpan data verifikasi transaksi DPR dan tayang/cetakSPBy Tombol “Batal”: Untuk membatalkan perekaman verifikasi transaksi DPRD. RUH Surat Permintaan Pembayaran (SPP)Sub menu ini digunakan untuk merekam/input SPP berdasarkan data DPT yang telah diinputdan dikirim pada modul SILABI Pengeluaran.Berikut penjelasan proses perekaman data seperti dibawah ini:1. Buka Aplikasi SAS dengan user level PPK;2. Selanjutnya masuk pada menu SPP, pilih sub menu RUH SPP.
Penjelasan jendela aplikasi: Jenis SPP/SPM :26 untuk SPP/SPM GUP KKP27 untuk SPP/SPM PTUP KKP Tombol “DPT” : Untuk mengambil ADK DPT yang telah dikirimkan sebelumnya melaluimodul SILABI Pengeluaran. Kolom pengisian berikutnya akan terisi secara otomatis sesuaidata DPT.Uraian SPP :“Penggantian Uang Persediaan KKP Untuk Keperluan Belanja Barang (UNIT) Sesuai SPP Nomor xxxTanggal xxx)”“Penggantian Uang Persediaan KKP Untuk Keperluan Belanja Modal (UNIT) Sesuai SPP Nomor xxxTanggal xxx)”Setelah proses perekaman SPP GUP/PTUP KKP selesai, selanjutnya proses catat, cetak, dankirim SPP/SPM mengikuti prosedur umum Aplikasi SAS.E. WEWENANG DAN TUGAS DALAM UANG PERSEDIAAN KKPDalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, PPK mempunyai tugas dan wewenang:a. mencantumkan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah dalam Surat Pernyataan UP;b. menyampaikan Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar UsulanAdministrator Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA;c. melakukan pengujian terhadap kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaranatas be ban APBN, kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran,kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara, kesesuaianperhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/Daftar TagihanSementara, kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Kartu KreditPemerintah, dan kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalamperjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/ jasa, dan barang/ jasa yangdiserahkan oleh penyedia barang/jasa;d. mengesahkan sebagian/ seluruhnya bukti-bukti pengeluaran;e. menolak bukti-bukti pengeluaran dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidakmemenuhi ketentuan;f. menerbitkan DPT Kartu Kredit Pemerintah atas bukti-bukti pengeluaran yang memenuhiketentuan;g. menyampaikan Surat Pemberitahuan Penolakan kepada Pemegang Kartu KreditPemerintah atas bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;h. atas nama KPA menerbitkan SPBy;i. menyampaikan SPBy kepada BP/BPP;j. menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP/SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah kepadaPPSPM; dank. melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah.F. PENGUJIAN OLEH PPKBerdasarkan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan KartuKredit Pemerintah dan/ atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas JabatanDengan Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen kelengkapannya (billing dari bank dankelengkapan SPJ), PPK melakukan pengujian terhadap:a. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;b. kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran;c. kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara termasukmemperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada negara;d. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/DaftarTagihan Sementara;e. kesesuaian Jen1s belanja yang dapat dibayarkan dengan Kartu Kredit Pemerintah; danf. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumenserah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa
g. Berdasarkan hasil pengujian, PPK mengesahkan seluruh bukti-bukti pengeluaran danmenerbitkan DPT Kartu Kredit Pemerintah. Dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaranyang tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak bukti-bukti pengeluaran.h. Penolakan bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikankepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melalui Surat Pemberitahuan Penolakanpaling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah daftar pengeluaran rill dan dokumen sebagaimanadimaksud diterima. Surat Pemberitahuan Penolakan sesuai dengan format tercantumdalam Lampiran huruf I PMK 196/PMK.05/2018.G. PENERBITAN SPBy OLEH PPKBerdasarkan DPT Kartu Kredit Pemerintah yang telah diterbitkan PPK atas nama KPAmenerbitkan SPBy paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah DPT Kartu Kredit Pemerintahditetapkan.PPK menyampaikan SPBy kepada BPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan,dilampiri dengan dokumen sebagai berikuta. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian /Kontrak;b. kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK;c. faktur pajak dan/ a tau Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan di bidang perpajakan;d. nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukanyang telah disahkan oleh PPK;e. DPT Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditetapkan oleh PPK; danf. Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan SementaraH. PENERBITAN SPP OLEH PPKBerdasarkan permintaan penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah yang disampaikan olehBP/BPP, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah kepadaPPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dan bukti-bukti pendukung diterimasecara lengkap dan benar.
MODUL SILABI PENGELUARANA. RUH KuitansiSub menu ini digunakan untuk merekam/input data Kuitansi termasuk Kuitansi KKPberdasarkan data DPR yang telah disetujui oleh PPK.Berikut penjelasan proses perekaman data seperti dibawah ini:1. Buka Aplikasi SAS dengan user level Bendahara Pengeluaran;2. Selanjutnya masuk pada menu Bendahara Pengeluaran, pilih sub menu RUH Kuitansi.Penjelasan jendela aplikasi: Tombol “Rekam” : Untuk memulai perekaman baru Tombol “Edit” : Untuk melakukan perubahan data yang sudah ada Tombol “Hapus” : Untuk menghapus data yang sudah ada Tombol ”Pejabat” : Untuk memilih BP/BPP Penandatangan Kuitansi. Tombol ”Cetak” : Untuk mencetak kuitansi/bukti pembayaran. Tombol “Keluar” : Untuk keluar dari sub menu RUH Kuitansi. Tombol “XLS” : Untuk mengunduh daftar kuitansi ke dalam format excel (.xls). Tombol “Penyesuaian Data” : Untuk perbaikan database kuitansi/re-index.REKAM/UBAH DATAPerekaman Kuitansi dimulai dengan klik tombol Rekam yang akan menampilkan pop-uppilihan cara transaksi, yakni KKP atau Non KKP (Tunai).Setelah cara transaksi dipilih, selanjutnya tekan tombol proses untuk menampilkan formberikutnya.
Penjelasan perekaman kuitansi KKP adalah sebagai berikut: Kode PPK: Pilih PPK Tabel: Menampilkan daftar DPR yang telah disetujui PPK sebagaidasar perekaman kuitansi. Nomor Kuitansi: Terisi otomatis melanjutkan nomor kuitansi terakhir,dapat diubah jika diperlukan Tgl kuitansi: Diisi dengan tanggal kuitansi Uraian: Diisi dengan uraian kuitansi Baris kolom pajak (PPN, PPh 21, dst) : Terisi otomatis sesuai input data saat perekamanDaftar Pengeluaran Riil pada modul PPK. Validasi: Untuk memproses form isian sebelum proses simpan data danmerubah status Proses pada baris transaksi DPR menjadi Approved. Simpan: Untuk menyimpan kuitansi dan menayangkan/mencetak DaftarPungutan/Potongan Pajak atas KKP dalam SPBy Batal: Untuk membatalkan perekaman kuitansi atau keluar dari menuperekaman kuitansiHAPUS DATAUntuk melakukan hapus kuitansi, dapat dilakukan dengan klik pada baris kuitansi yang akandihapus sehingga berwarna biru, kemudian klik tombol hapus.
B. RUH TransaksiSub menu ini digunakan untuk merekam/input data Transaksi termasuk Transaksi KKPberdasarkan kuitansi yang telah direkam sebelumnya.Berikut penjelasan proses perekaman data seperti dibawah ini:1. Buka Aplikasi SAS dengan user level Bendahara Pengeluaran;2. Selanjutnya masuk pada menu Bendahara Pengeluaran, pilih sub menu RUH Transaksi.Penjelasan jendela aplikasi: Tombol “Rekam” : Untuk memulai perekaman baru Tombol “Edit”: Untuk melakukan perubahan data yang sudah ada Tombol “Hapus”: Untuk menghapus data yang sudah ada Tombol “XLS”: Untuk mengunduh daftar transaksi ke dalam format excel (.xls). Tombol ”Filter”: Untuk mencari data transaksi KKP sesuai parameter isian. Tombol “Keluar”: Untuk keluar dari sub menu RUH Transaksi.REKAM/UBAH DATAPerekaman transaksi dimulai dengan klik tombol Rekam yang akan menampilkan pilihankode/jenis transaksi.
Ceklist kode/jenis transaksi, selanjutnya tekan tombol pilih untuk menampilkan formberikutnya.Ceklist baris kuitansi, selanjutnya tekan tombol pilih untuk menampilkan form berikutnya.Penjelasan perekaman transaksi KKP adalah sebagai berikut: No Pembukuan : Terisi otomatis melanjutkan nomor transaksi terakhir, dapat diubah jikadiperlukan Tanggal buku: Menampilkan daftar DPR yang telah disetujui PPK sebagai dasarperekaman kuitansi. No Dok Sumber : Terisi otomatis sesuai nomor kuitansi yang telah dipilih Tgl Dok Sumber : Terisi otomatis sesuai tanggal kuitansi yang telah dipilih Uraian: Terisi secara default berdasarkan kuitansi, dapat diubah jika diperlukan Jumlah: Terisi otomatis sesuai nilai kuitansi yang telah dipilih Akun: Diisi kode akun pembebanan. Rekening: Dipilih nomor rekening BP/BPP. Simpan: Untuk menyimpan transaksi. Batal: Untuk membatalkan perekaman transaksi atau keluar dari menuperekaman transaksiHAPUS DATAUntuk melakukan hapus transaksi, dapat dilakukan dengan klik pada baris transaksi yangakan dihapus sehingga berwarna biru, kemudian klik tombol hapus.
C. RUH Daftar Pembayaran Tagihan (DPT)Sub menu ini digunakan untuk merekam/input data Daftar Pembayaran Tagihan KKPberdasarkan transaksi yang telah direkam sebelumnya.Berikut penjelasan proses perekaman data seperti dibawah ini:1. Buka Aplikasi SAS dengan user level Bendahara Pengeluaran;2. Selanjutnya masuk pada menu Bendahara Pengeluaran, pilih sub menu RUH DPT.Penjelasan jendela aplikasi: Tombol “Rekam” : Untuk memulai perekaman baru Tombol “Ubah”: Untuk melakukan perubahan data yang sudah ada Tombol “Hapus”: Untuk menghapus data yang sudah ada Tombol “Cetak”: Untuk mencetak DPT Tombol ”Kirim”: Untuk mencari data transaksi KKP sesuai parameter isian. Tombol “Keluar”: Untuk keluar dari sub menu RUH DPT.REKAM/UBAH DATAPerekaman DPT dimulai dengan klik tombol Rekam yang akan menampilkan tayangan sebagaiberikut:
Penjelasan jendela aplikasi: No DPT : Terisi otomatis melanjutkan nomor DPT terakhir, dapat diubah jika diperlukan Tgl DPT : Diisi tanggal DPT Hapus: Untuk menghapus data yang sudah ada Jenis: Diisi dengan Jenis KKP (1) Perjalanan Dinas atau(2) Modal/Operasional PejabatPPKKota: Diisi Nama dan NIP Pejabat melalui pilihan pada tombol: Diisi Nama dan NIP PPK melalui pilihan pada tombol: Diisi nama kota sesuai lokasi satker.REKAM DETAIL DPTPerekaman detail DPT melalui Tombol akan menghasilkan tampilan sebagai berikut:Tombol “Semua” : Untuk ceklist semua transaksi yang muncul pada daftarTombol “Proses” : Untuk menyimpan detail transaksi DPT
Cetak lembar DPT untuk menjadi lampiran SPP GUP KKPKirim untuk membuat ADK DPT yang akan digunakan untuk membuat SPP GUP KKPHAPUS DETAIL DPTUntuk melakukan hapus data detail DPT, dilakukan dengan ceklist baris pada daftar detailDPT yang akan dihapus kemudian klik tombolD. Tugas dan Wewenang BP/BPPDalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, BP/BPP mempunyai tugas dan wewenang:1. menyampaikan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah Satker kepada PPK;2. melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP Tunai dan UP Kartu KreditPemerintah yang dikelola oleh masing-masing BPP dalam pengajuan UP dan/ ataupengaJuan perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker ke KPPN;3. melakukan pengujian atas SPBy, pengujian ketersediaan dana UP Kartu KreditPemerintah, dan penyusunan daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihandalam SPBy;4. mengajukan permintaan penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK denganmenyampaikan SPBy, daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalamSPBy, beserta dokumen pendukung;5. menolak SPBy yang diajukan dan mengembalikan kepada PPK dalam hal SPBy tidakmemenuhi persyaratan untuk dibayarkan;6. mengajukan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP Kartu KreditPemerintah kepada PPK dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/potonganpajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta dokumen pendukung dalam halpengujian SPBy telah memenuhi persyaratan;7. melakukan pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy danmelakukan penyetoran atas pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak ke kas Negarasebelum mmelakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah; dan8. melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah melalui pendebitan rekeningBP ke rekening Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah setelah pencairan dana SP2Dditerima/masuk ke rekening BPE. Penerimaan dan Pengujian SPBy1. Berdasarkan SPBy yang disampaikan PPK, BPP melakukan:a. pengujian atas SPBy;b. pengujian ketersediaan dana UP Kartu Kredit Pemerintah; danc. penyusunan daftar pungutan/ potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalamSPBy2. Pengujian atas SPBy meliputi:a. penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;b. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:c. pihak yang ditunjuk untuk menenma pembayaran;d. nilai tagihan yang harus dibayar;e. jadwal waktu pembayaran; danf. ketersediaan dana yang bersangkutan.g. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yangdisebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkandalam dokumen perjanjian/kontrak; danh. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran(akun 6 digit).3. Dalam hal pengujian SPBy telah memenuhi persyaratan, BPP mengajukan permintaanpenggantian UP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK dengan menyampaikan SPBy,daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, besertadokumen pendukung
4. Pengajuan permintaan penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah dilakukan palinglambat 2 (dua) hari kerja sejak SPBy diterima5. Dalam hal berdasarkan pengujian, SPBy tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan,BP /BPP menolak SPBy yang diajukan dan mengembalikan kepada PPK paling lambat 2(dua) hari kerja sejak SPBy diterimaF. LIMIT DAN PEMBAYARAN TAGIHAN KARTU KREDIT1. Bendahara Pengeluaran Pembantu selaku Administrator unit mengajukan permohonanbilling tagihan kepada Bank Penerbit Kartu.2. BPP berkoordinasi dengan Bendahara Pengeluaran terkait permohonan kenaikan limitkartu jika diperlukan, pembayaran pajak, dan pembayaran tagihan kartu kredit.3. Bendahara Pengeluaran Pembantu menyampaikan fotokopi DPT UP KKP yang akan direvolve.4. Bendahara Pengeluaran mencocokkan SP2D GUP KKP dengan DPT UP KKP sebelummembayarkan tagihan kartu kredit pemerintah kepada Bank Penerbit.5. BP melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah melalui pendebitanrekening BP ke rekening Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah paling lambat 2 (dua)hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP.6. Pendebitan rekening BP /BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus dibayarsebagaimana tercantum dalam DPT Kartu Kredit Pemerintah7. Sebelum melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah, BP /BPP melakukanpemungutan/ pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy dan melakukanpenyetoran atas pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak ke kas Negara sesuaidengan daftar pungutan/potongan
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP GUP KKPDokumen kelengkapan yang harus dilampirkan dalam pertanggungjawaban SPP GUP KKP tidakberbeda dengan kelengkapan SPP GUP secara tunai, namun terdapat beberapa penyesuaiandiantaranya sebagai berikut.A. Dokumen Perjalanan Dinas (Tiket dan Hotel) :1. Daftar Pembayaran Tagihan (DPT)2. Daftar Pengeluaran Riil (DPR)3. Daftar Pungutan Pajak (jika ada)4. Lembar Nominatif5. Kuitansi dan/atau Bukti Bayar dan/atau struk dari mesin EDC dan/atau fotocopy billingdari bank yang disahkan dari PPK6. Dokumen lain yang dipersyaratkan dengan catatan : Surat Tugas (ST) dapat berupa fotocopy apabila ST asli dilampirkan padapertanggungjawaban uang saku Surat Perjalanan Dinas (SPD) dapat berupa fotocopy apabila SPD asli dilampirkanpada pertanggungjawaban uang saku Rincian biaya hanya terdiri dari tiket transportasi dan/atau biaya penginapan, sertabiaya materai (jika ada). Uang harian dan pengeluaran riil (jika ada) ditagihkanmelalui mekanisme lain (UP Tunai atau LS Bendahara) pada SPP terpisah Uang harian yang ditagihkan pada SPP terpisah tetap melampirkan FC BoardingPass/tiket transportasi dan FC kuitansi hotel yang aslinya telah dilampirkan padaSPP GUP KKP Sangat diimbau agar pertanggungjawaban uang tiket dan hotel melalui UP KKP danuang harian melalui LS Bendahara diajukan pada saat yang sama.B. Dokumen Belanja Oerasional/Modal non Perjalanan Dinas :1. Daftar Pembayaran Tagihan2. Daftar Pengeluaran Riil3. Daftar Pungutan Pajak (jika ada)4. Lembar Nominatif5. Kuitansi dan/atau Bukti Bayar dan/atau struk dari mesin EDC dan/atau fotocopy billingdari bank yang disahkan dari PPK6. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan seperti biasa.
DPT KKP (SEPERTI DRPP DI GUP TUNAI)DPR GUP KKP
DAFTAR PUNGUTAN PAJAKLEMBAR NOMINATIF
Setelah proses perekaman SPP GUP/PTUP KKP selesai, selanjutnya proses catat, cetak, dan kirim SPP/SPM mengikuti prosedur umum Aplikasi SAS. E. WEWENANG DAN TUGAS DALAM UANG PERSEDIAAN KKP Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, PPK mempunyai tugas dan wewenang: a. mencantumkan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah dalam Surat Pernyataan UP; b.