Transcription

Kesetaraan gender di tempat kerja:Persoalan dan strategi pentingKesetaraan dan non-diskriminasi di tempat kerja diAsia Timur dan Tenggara: Panduan1

Tujuan belajar1. Menguraikan tentang konsep dan standar internasionalterkait kesetaran gender di tempat kerja sertamengidentifikasi bentuk-bentuk umum dari diskriminasigender.2. Menganalisa konsep upah yang adil untuk pekerjaan dengannilai setara serta mengapa kita perlu menghapus perbedaanupah antar gender.3. Mengidentifikasi kebijakan dan upaya praktis untukmempromosikan dan menegakkan kesetaraan yangsubstantif antara laki-laki dan perempuan di tempat kerja.2

PrinsipPrinsip kesetaraan gender di tempat kerja Kesetaraan gender, atau kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, mengacupada pemenuhan hak-hak, kesempatan dan perlakuan yang adil oleh laki-lakidan perempuan dari semua kelompok umur di segala tahapan kehidupan danpekerjaan. Kesetaraan gender berarti bahwa semua manusia bebas mengembangkankemampuan pribadi mereka dan memilih tanpa dibatasi oleh stereotip danprasangka tentang peran gender atau karakteristik laki-laki dan perempuan. Kesetaraan gender tidak berarti bahwa laki-laki dan perempuan adalahsama, atau telah menjadi sama, tapi hak-hak, tanggungjawab, status sosial danakses ke sumberdaya mereka tidak tergantung dari gender mereka.3

Standar - 1Standar perburuhan internasional tentang kesetaraan gender Konvensi ILO no. 100 tahun 1950 tentang Upah yang Adil Upah yang adil untuk pekerjaan yang setara nilainyaKonvensi ILO no. 111 tahun 1958 tentang Diskriminasi (dalamhal Pekerjaan dan Jabatan) Kesempatan Kerja yang Adil dalam semua tahapan sikluspekerjaan Deklarasi Philadelphia (1944) Deklarasi tentang Hak-hak dan Prinsip Fundamental di Tempat Kerja(1998)4

Standar - 2Standar perburuhan internasional yang melindungi ibu dan pekerja yangmemiliki tanggungjawab keluarga Konvensi ILO no. 183 tahun 2000 tentang Perlindungan Persalinan Cuti persalinan, tunjangan persalinan Non-diskriminasi, perlindungan dari pemecatan Perlindungan kesehatan ibu dan anak Konvensi ILO no. 156 tahun 1981 tentang Pekerja yang memilikitanggungjawab keluarga Berlaku untuk laki-laki dan perempuan Non-diskriminasi terhadap pekerja yang memiliki tanggungjawabkeluarga dalam hal pekerjaan maupun jabatan Layanan dan fasilitas bantuan misalnya: pengasuhan anak, layanankeluarga5

Standar - 3Standar HAM internasional tentang kesetaraan gender Konvensi tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasiterhadap Perempuan (CEDAW), 1979 Status hukum dan hak-hak politik yang sama untuk perempuan;kesetaraan penuh di bidang sipil dan ekonomi; hak-hak reproduktif Penghapusan segala hambatan berbasis stereotip, norma dankebiasaan tradisional. Deklarasi Universal tentang HAM, 1948 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, sosial dan Budaya,1966 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, 19666

Bentuk-bentuk diskriminasi seksualDiskriminasi seksual dalam berbagai tahapan siklus pekerjaan Hambatan akses ke pendidikan dan pelatihan bagi anak perempuan dan perempuan Diskriminasi akses ke pekerjaan dan jabatan: Pandangan stereotip tentang kecocokan dengan pekerjaan lain: pemisahan berdasarkanjenis kelamin Pemakaian tes kehamilan, pertanyaan yang tidak sah tentang status pernikahan dll.Kondisi kerja yang tidak adil: Upah yang tidak adil untuk pekerjaan yang setara nilainya: perbedaan upah antar gender Diskriminasi dalam promosi dan pengembangan karir: atap kaca Pelecehan seks di tempat kerja Kurangnya perlindungan persalinan dan keseimbangan antara pekerjaan dengan keluarga Pemecatan diskriminatif misalnya akibat hamil Pengaman sosial yang buruk setelah pensiun, misalnya usia pensiun yang tidak adilKonsentrasi perempuan di sektor perkonomian informal dan pekerjaan paruh waktu, PRT dan pekerjaanberbasis di rumah dengan tingkat perlindungan yang buruk7

Pemisahan pekerjaan berdasarkan jenis kelamin“Pekerjaan perempuan” dan “pekerjaan laki-laki”Pemisahan berdasarkan jenis kelamin dalam hal pendidikan dan pelatihan Keberhasilan telah dicapai dalam meningkatkan prestasi pendidikan perempuan, namun masihada perbedaan besar dalam hal bidang studi perempuan dan laki-laki Pemisahan berdasarkan jenis kelamin dalam hal pelatihan mengakibatkan adanya perbedaanjenis pekerjaan berdasarkan jenis kelamin!Pemisahan berdasarkan jenis kelamin dalam hal pekerjaan Perempuan terkonsentrasi dalam berbagai jenis pekerjaan daripada laki-laki (pemisahanhorisontal) hingga gred pekerjaan yang lebih rendah (pemisahan vertikal). Misalnya perempuan banyak yang menjadi pengasuh, kasir, jasa makanan,kebersihan dan juru tulis (5 C) Misalnya sistem pelacak karir ganda di Jepang dan Korea Stereotip peran gender membatasi kebebasan dalam memilih pekerjaan dan jabatan untuklaki-laki dan perempuanPenghapusan pemisahan jenis kelamin dalam hal pendidikan dan pekerjaan membutuhkanadanya penghapusan asumsi stereotip tentang kemampuan perempuan dan laki-laki sertaperan mereka di tengah masyarakat!8

Kehamilan dan keluargaDiskriminasi berdasarkan kehamilan dan tanggungjawab keluarga Perempuan sering mengalami diskriminasi berdasarkan (potensi) kehamilan,tanggungjawab keluarga dan status pernikahan mereka. Misalnya diskriminasi dalam akses ke pekerjaan dan pengembangan karir Misalnya pemecatan diskriminatif Perempuan biasanya diberi tanggungjawab keluarga yang besar sehinggabanyak pengusaha yang enggan mempekerjakan mereka karena anggapan bahwabiayanya akan lebih tinggi. Anggapan ini tidak didasari pada bukti statistik,namun masih merupakan pengalaman yang dialami banyak perempuan dalampasar tenagakerja. Konvensi ILO no. 156 tahun 1981 tentang Pekerja yang memilikiTanggungjawab Keluarga menghimbau adanya tindakan agar perempuan danlaki-laki dapat melakukan rekonsiliasi kerja dan tanggungjawab keluargasecara lebih baik.9

Kesetaraan upah - 1Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang setara nilainya (upah yang adil) Prinsip kesetaran upah bagi laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yangsetara nilainya mengacu pada tarif upah yang ditetapkan tanpa diskriminasi, tapihanya berdasarkan sifat dan beban pekerjaan secara aktual. Untuk menilai pekerjaan, evaluasi pekerjaan yang menilai tugas terkait perludilakukan:1. Keterampilan dan kualifikasi yang diperoleh melalui pendidikan,pelatihan dan pengalaman kerjae2. Tugas dan tanggungjawab dalam hal pemakaian teknologi, ataumenangani masyarakat atau sumber keuangans3. Upaya fisik, mental dan psikososial yang diperlukan untuk melakukanpekerjaan tersebut4. Kondisi kerja (secara fisik, psikologis dan sosial social)10

Kesetaraan upah - 2Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang setara nilainya (upah yang adil) Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang setara nilainya tidak hanya berlaku pada gajipokok atau upah minimum, tapi juga tunjangan atau honor tambahan yangterkait pekerjaan pekerja dan dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja. misalnya : tunjangan keluarga dan perumahan, tunjangan perjalanan dan uang makan Bonus skema pensiun atau layanan kesehatan khusus semua pembayaran langsung atau tak langsung, baik dalam bentuk uang tunaimaupun sejenisnya Prinsip ini ditetapkan dalam Konvensi ILO no. 100 tahun 1951 tentang Upah yangAdil, dan selanjutnya dimasukkan dalam Konvensi ILO no. 111 tahun 1958 tentangDiskriminasi (dalam hal Pekerjaan dan Jabatan).11

Pelecehan seksualPelecehan seksual Pelecehan seksual adalah bentuk diskriminasi seksual serius, yang sebagian besar dialamioleh perempuan tapi tidak saja dialami perempuan. Pelecehan dapat terjadi pada tahap rekrutmen atau selama bekerja Ada dua jenis pelecehan seksual : –Pemerasan seksual (quid pro quo): Tindakan untuk memperoleh keuntungan kerjatertentu (misalnya kenaikan pangkat, naik gaji) dengan syarat melakukan kegiatanseksual–Lingkungan kerja yang bermusuhan: Tindakan untuk menciptakan lingkungankerja yang penuh intimidasi, bermusuhan atau hinaan terhadap sang korbanCEACR ILO menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah bentuk diskriminasiseksual di tempat kerja dan harus diatasi sesuai ketentuan Konvensi ILO no. 111.12

Mengubah pendekatan - 1Dari perlindungan ke kesetaraan gender dalam UU dan hasilnya1.Kesetaraan protektif --- awal abad ke20 Perempuan dianggap lebih rentan ketimbang laki-laki dan butuh perlindungan khusus. Konvensi ILO pertama melarang perempuan bekerja di malam hari, di bawah tanah dan menanganizat-zat berbahaya. Namun pendapat proteksionis tersebut kemudian dicabut, karena hal ini menghambatperempuan dalam memperoleh akses yang setara ke pekerjaan.2.Kesetaraan dalam UU --- pertengahan abad ke20 Kesetaraan gender diakui sebagai hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal tentang HAM(1948). penekanan dalam standar-standar ILO diubah agar menghapus hambatan dalam pekerjaanperempuan, misalnya dengan mencabut ketentuan-ketentuan diskriminatif dalam UU nasional. Di beberapa negara, kesetaraan dalam UU dipahami sebagai kesetaraan formal, yaitumemperlakukan laki-laki dan perempuan dengan cara yang sama tanpa memandang perbedaanbiologis dan sosial mereka. Dikarenakan kurangnya perspektif gender, kesetaraan dalam UU tidak menyediakanperlindungan yang efektif untuk hak-hak perempuan.13

Mengubah pendekatan - 23. Kesetaraan hasil (kesetaraan substantif) --- 1980an dan seterusnya Penghapusan hambatan hukum terhadap kesetaraan perempuan dalampasar tenagakerja tidak cukup untuk mewujudkan kesetaraan hasilpekerjaan. Penekanan dialihkan dengan mengambil tindakan afirmatif untukmengatasi dampak diskriminasi di masa lalu dan mempromosikankesempatan dan perlakuan yang adil di pasar tenagakerja. Pengarusutamaan gender dan pemerdayaan perempuan telah menjadistrategi global yang utama dalam mempromosikan kesetaraan gender.14

Tindakan kebijakan - 1Tindakan protektif dan afirmatif untuk mempromosikan kesetaraan gender ditempat kerja (1) 1.Sebagian besar negara telah menerapkan kebijakan nasional atau rencana aksi untuk mencapaikesetaraan gender dan memajukan posisi perempuan.Dua jenis tindakan khusus umumnya diperlukan untuk mencapai kesetaraan gender:Tindakan protektif dan tindakan afirmatifTindakan protektifa. Tindakan untuk melindungi kapasitas reproduktif dan persalinan perempuan– perlindungan persalinan, kondisi khusus pekerjaan untuk perempuan hamil dan ibumenyusui– Perlunya tindakan-tindakan ini nyaris dapat diterima secara universal, namun diberbagai negara, kebijakan yang efektif masih kurangb. Tindakan untuk melindungi perempuan karena anggapan tentang kerentananmereka dan "perlunya diberikan perlindungan"– Perlunya tindakan ini masih hangat diperdebatkan!– Misalnya larangan bekerja di malam hari atau di bawah tanah1515

Tindakan kebijakan - 2Tindakan protektif dan afirmatif untuk mempromosikan kesetaraan gender ditempat kerja (2)2. Tindakan afirmatif (tindakan positif) Tindakan temporer khusus yang dirancang untuk mengatasi dampak diskriminasidi masa lalu atau yang masih terjadi saat ini Misalnya target, sasaran dan kuota untuk partisipasi kelompok masyarakat yangdirugikan atau kurang terwakilkan. Prinsip tindakan afirmatif tercermin dalam Pasal 5(2) Konvensi ILO no 111, dantelah dikonfirmasikan ulang secara teratur selama beberapa dekade belakanganini dalam konvensi, resolusi dan deklarasi internasional.1616

Tindakan untuk Asia Timur dan TenggaraTindakan terhadap diskriminasi seksual di Asia Tenggara Menghapus hambatan akses ke pendidikan dan pelatihan untuk anak perempuandan perempuan Memberikan akses kepada perempuan ke berbagai jenis pekerjaan dan industri(memerangi pemisahan jenis kelamin dalam hal pekerjaan) Menghapus diskriminasi dalam proses rekrutmen Mempromosikan kewirausahan perempuan Menutup celah upah antar gender (menghapus diskriminasi upah) Memerangi pemecatan diskriminatif Menghapus pelecehan seksual di tempat kerja Memperluas perlindungan persalinan untuk semua pekerja perempuan Mempromosikan tindakan di tempat kerja untuk mengimbangi tanggungjawabkerja dan keluarga Melibatkan laki-laki dalam melaksanakan tugas rumah tangga dan tanggungjawabkeluarga.1717

Tujuan belajar . 3 Prinsip kesetaraan gender di tempat kerja Kesetaraan gender, atau kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, mengacu pada pemenuhan hak-hak, kesempatan dan perlakuan yang adil oleh laki-laki . Misalnya sistem pelacak karir ganda di Jepang dan Korea