
Transcription
PENULISAN HUKUM / SKRIPSIPERTANGGUNGJAWABAN NEGARA PIHAK YANGBERTIKAI TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGANHIDUP SAAT KONFLIK BERSENJATADiajukan oleh :Tri Wijayanti KusumaningtyasNPM: 09 05 10132Progran Studi: Ilmu HukumProgram Kekhususan: Hukum InternasionalUNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTAFAKULTAS HUKUM2013i
ii
iii
HALAMAN MOTTOJangan jadikan kekurangan sebagai beban, itu hanya akan membuatmusulit untuk berlari mengejar impianmu.Apa pun yang kau kerjakan, lakukanlah dengan sepenuh hatimu.Jadilah dirimu yang terbaik. Engkau tak mungkin akan sepenuhnyaberbahagia dengan menjadi kurang dari yang mungkin bagimu. Ikutilahimpian-impianmu, setialah kepada kebaikan yang ada di dalam hatimu.Jadilah seseorang yang bernilai bagi kebahagiaan sesama. Jadilahdirimu yang terbaik.(Mario Teguh)Banyak orang mencari pekerjaan impian mereka, yang akan membawamereka mencapai sukses dan ketenaran, tapi tidak menyadari bahwamelakukan apa pun pekerjaan mereka sekarang dengan sebaik-baiknyaadalah syarat untuk diberikan pekerjaan lain yang lebih baik.(Mario Teguh)iv
HALAMAN PERSEMBAHANPenulisan hukum/skripsi ini kupersembahkan kepada :1.Tuhan Yesus Kristus atas kasih dan penyertaanNya.2.Almarhum ayahku Martono Yusuf dan Ibuku Dwi Astuti yang kucintai. KakakkuEka Natalia Puspita Sari beserta suami dan Dwi Martha Rosa Anita besertakeluarga, terima kasih atas dukungan dan bantuannya selama ini.3.Sahabat-sahabatku Bertha Trifina, FX. Yoga Nugrahanto, Heru Saputra, MelviaBody Panjaitan, Oninda Jessi Maria, Pawitra Winandayu, Thea Adela Pink,Theresiana Wulandari dan Zanuar Irkham serta keluarga baruku di DondongAndit, Didi, Ryan, Kak Ryo, Tehong, Mita dan Nia, Terimakasih ya buatsemangatnya untuk penyelesaian skripsiku ini.4.Ibu Maria Hutapea yang sudah kuanggap seperti ibu dan sahabatku, Terimakasihuntuk semuanya.5.Bapak Triyana selaku Dosen Pembimbingku yang selalu sabar memberikanbimbingan dan arahan serta bersedia menyediakan banyak waktunya untukmemberikan bimbingan ini.6.Bapak Kushartoyo BS selaku Documentary Centre di ICRC Jakarta yang telahbersedia diwawancarai dan membantu memberikanreferensi-referensi untukpenulisan hukum/skripsi ini.7.Elisabeth Springer, Thank you for english lesson that you have done to me, and ican‟t wait the moment to meet you in future life ( I miss you dude), Om Santat,Thank you for being my such friend and Thank you for fantastic moment here.v
KATA PENGANTARPuji syukur dan terimakasih kepada Tuhan Yesus Kristus atas kasih, berkat danpenyertaanNya sehingga dapat terselesaikannya penulisan hukum/skripsi ini yangberjudul “PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA PIHAK YANG BERTIKAITERHADAPKERUSAKANLINGKUNGANHIDUP SAATBERSENJATA”. yang mana penulisan hukum/skripsiKONFLIKini dimaksudkan untukmemenuhi syarat yudisium tingkat kesarjanaan Strata satu (S1) Fakultas HukumUniversitas ATMA JAYA Yogyakarta.Pada kesempatan ini, tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepadasemua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan penulisan hukum/skripsi initerutama kepada :1.Ibu Dr.Y.Sari Murti Widiyastuti,SH.,M.Hum selaku Dekan Fakultas HukumUniversitas Atma Jaya Yogyakarta.2.Bapak Triyana Yohanes,SH.,M.Hum selaku Dosen Pembimbing I yang telahbersedia meluangkan waktu dan dengan sabar memberikan pengarahan danbimbingan sehingga penulisan hukum/skripsi ini dapat terselesaikan dengan baik.3.Seluruh Staf pengajar dan karyawan Fakultas Hukum Universitas Atma JayaYogyakarta.4.Bapak Kushartoyo BS selaku Documentary Centre di ICRC di Jakarta.5.Keluarga besarku dan keluarga baruku di Dondong.6.Sahabat-sahabatku.vi
Akhir kata penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisanhukum/skripsi ini yang masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu bagi pihak-pihakyang ingin menyampaikan pendapat, kritik maupun saran yang membangun untukmenyempurnakan penulisan hukum/skripsi ini, penulis sangat mengharapkan danmenerimadengan tangan terbuka. Semoga penulisan ini bermanfaat bagi ilmupengetahuan khususnya di bidang Hukum Humaniter.Yogyakarta, 22 Februari 2012Penulis,Tri Wijayanti Kusumaningtyasvii
ABSTRACTWar was one of the causes of damage to the environment. Thereforeinternational humanitarian law regulates the protection of the environment during war.In practice, these provisions are often violated, so we need special arrangements in theform of enforcement and accountability imposed on the country for violation of thislaw.This study of environmental liability issues through international humanitarianlaw and its enforcement examines the normative juridical based on the norms ofpositive law. The study used the process of data analysis and reasoning methods todraw conclusions on this issue.From the data analysis it can be concluded that it is the responsibility of thestate when environmental damage occurs as a result of armed conflicts. The state mustmake appropriate remedies for violations that occurred, in this case the restoration ofthe environmental damage. Other forms of liability that the state must take on whenviolations occur that cause material losses is paying compensation or damages in theform of a sum of money.Keywords: responsibility, states, environmental damage, armed conflict.viii
DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL.iHALAMAN PERSETUJUAN.iiHALAMAN PENGESAHAN.iiiHALAMAN PERSEMBAHAN.ivHALAMAN MOTTO.vKATA PEMGANTAR.viABSTRACT.viiDAFTAR ISI.viiiSURAT PERNYATAAN KEASLIAN.xBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah.1B. Rumusan Masalah.12C. Tujuan Penelitian.13D. Manfaat Penelitian.13E. Keaslian Penelitian.14F. Batasan Konsep.14G. Metode Penelitian.15H. Sistematika Penulisan Hukum.17ix
BAB II PEMBAHASANA. Perlindungan lingkungan hidup Berdasarkan Hukum HumaniterInternasional.191.Tinjauan umum mengenai Hukum Humaniter Internasional.192.Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.213.Sumber-sumber Hukum Humaniter Internasional.244.a.Konvensi-konvensi Den Haag.26b.Konvensi Jenewa 1949.30Pengaturan Perlindungan Lingkungan Hidup Menurut HukumHumaniter Internasional.38B. Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Cara dan Alat Perang.41C. Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup SaatKonflik Bersenjata.45BAB III PENUTUPA. KESIMPULAN.53B. SARAN.55DAFTAR PUSTAKALampiranx
PERNYATAAN KEASLIANDengan ini penulis menyatakan bahwa penulisan hukum/skripsi ini merupakankarya asli penulis dan bukan merupakan duplikasi atau plagiasi dari hasil karyapenulis lain. Jika penulisan hukum ini terbukti merupakan hasil plagiasi penulis lain,maka penulis bersedia menerima sanksi akademik atau sanksi hukum.Yogyakarta, 22 Februari 2013Yang menyatakan,Tri Wijayanti Kusumaningtyasxi
Andit, Didi, Ryan, Kak Ryo, Tehong, Mita dan Nia, Terimakasih ya buat semangatnya untuk penyelesaian skripsiku ini. 4. Ibu Maria Hutapea yang sudah kuanggap seperti ibu dan sahabat